jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) tidak menerima uji materi atau judicial review (JR) anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang diajukan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa Deli Serdang atau kubu Moeldoko.
Juru Bicara kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad bersyukur uji materi atau judicial review (JR) yang diajukan kader mereka ditolak MA.
BACA JUGA: Demokrat Pimpinan AHY Mengingatkan Kubu Moeldoko tak Mendiskreditkan Mahfud MD
"Kami bersyukur terhadap putusan MA, karena dengan ditolaknya JR AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 tersebut, maka gugatan kami, KLB Deli Serdang Nomor 150 di PTUN Jakarta, menjadi makin kuat," kata Rahmad dalam keterangan tertulis yang diterima JPNN.com, Rabu (10/11).
Kubu Moeldoko di PTUN menggugat Kementerian Hukum dan HAM yang menolak hasil KLB Deli Serdang.
BACA JUGA: Lawan Kubu Moeldoko di PTUN, Kubu AHY Hadirkan Tiga Saksi Fakta
Rahmad menjelaskan MA tentu memiliki dasar dan pertimbangan hukum untuk menolak JR tersebut.
Oleh karena itu, pihaknya menghargai dan menghormati putusan MA tersebut.
BACA JUGA: Moeldoko Yakin Jenderal Andika Sudah Mempersiapkan Diri
Menurut Rahmad, apabila judial review tersebut dikabulkan MA, maka peluang kubu AHY melakukan perbaikan AD ART di KLB menjadi terbuka.
"Hal tersebut tentu saja akan menimbulkan persoalan baru bagi kami," tuturnya.
Dia mengungkapkan apabila berjalan sesuai jadwal gugatan Kubu Moeldoko di PTUN 150 sudah masuk tahap kesimpulan, dan dua minggu setelahnya akan ada putusan atau ketok palu.
"Kami optimistis, dan semoga gugatan kami di TUN 150 dikabulkan seluruhnya oleh hakim PTUN," katanya.
Lebih lanjut Rahmad mengatakan pihaknya tetap menghargai upaya hukum yang telah dilakukan dan ditempuh para kadernya mengajukan uji materi AD/ART Partai Demokrat tersebut.
"Kami juga akan terus memberikan dukungan morel dan semangat kepada kader Partai Demokrat yang menggugat melalui JR tersebut, untuk terus berjuang mencari keadilan," kata dia. (mcr8/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Boy
Reporter : Kenny Kurnia Putra