jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan siap bersinergi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk turun tangan dan memberikan pengawasan serius terhadap pekerja anak.
Dalam waktu dekat, pemerintah akan melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan KPAI untuk tentang perlindungaan sekaligus pengawasan terhadap pekerja anak.
BACA JUGA: Pemda Diminta Segera Kembangkan Pelatihan Vokasi
Menteri Hanif memberikan apresiasi yang tinggi atas masukan-masukan yang diberikan oleh KPAI terhadap pemerintah dalam upaya memberikan pengawasan terhadap pekerja anak secara maksimal.
Masukan yang diberikan oleh KPAI juga sejalan dengan program Kemnaker dalam mewujudkan percepatan Program Indonesia Bebas Pekerja Anak pada 2022.
BACA JUGA: Kemnaker Dorong Perjanjian Kerja Bersama Pekerja & Pengusaha
“Secara prinsip, kami akan follow up masukan dari KPAI. Beberapa poin tentang kerjasama pengawasan pekerja anak segera ditindaklanjuti,” kata Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri saat menerima Ketua KPAI Susanto di ruang kerjanya kantor Kemnaker Jakarta, Jumat (2/1).
Menteri Hanif mengatakan, seluruh pemangku kepentingan perlu mengambil peran dan terlibat secara aktif untuk mengeluarkan anak dari dunia kerja dan memberikan perlindungan anak dan hak-haknya agar dapat hidup tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabatnya.
BACA JUGA: Kemnaker Awasi K3 Kontruksi & Industri Berbahan Bakar Bahaya
“Masalah pekerja anak bukanlah masalah yang sederhana, akan tetapi masalah yang kompleks dan lintas sektoral sehingga menjadi tanggungjawab semua pihak untuk menangani dan menyelesaikan masalah pekerja anak ini,” kata Menteri Hanif.
Susanto berharap pemerintah untuk memberikan perlindungan dengan melakukan pengawasan secara sungguh-sungguh terhadap pekerja anak yang masih di bawah umur.
“Karena sejauh ini sudah ada korban akibat sebuah kelalaian, seperti kasus kebakaran pabrik petasan di Kosambi tahun silam,“ jelasnya.
Selain itu, Susanto juga berharap pemerintah memaksimal pengawasan terhadap sektor perusahaan-perusahaan yang mempekerjaan kategori buruk bagi anak.
“Perusahaan hiburan, seperti banyak memperkerjakan anak, atau perusahaan rokok. Bukan hanya pekerjaan formal, tetapi juga informal maupun non formal harus dimaksimalkan pengawasannya,” tukasnya.
Susanto mengatakan pentingnya mendorong perusahaan untuk mengembangkan day care (tempat penitipan anak) yang ramah anak.
“Penting attachment (ikatan emosional yang kuat yang dikembangkan anak melalui interaksinya dengan orang yang mempunyai arti khusus dalam kehidupannya, biasanya orang tua) antara anak dengan orang tua cukup positif. Tapi di pihak lain juga tidak mengganggu karir yang bersangkutan,“ ujarnya.
“Kami berharap poin dalam MoU nanti, memasukan isu perlindungan anak bagi tenaga pengasuh dan ini sudah pasti nanti akan bekerja sama dengan Asosiasi Penyalur Pembantu Rumah Tangga Seluruh Indonesia (APPSI),” tandasnya. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lantik 131 Pejabat Kemnaker, Ini Pesan Khusus Menteri Hanif
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh