JAKARTA--Pemerintah sampai saat ini masih sulit menerapkan mobilitas perpindahan (mutasi) Pegawai Negeri Sipil (PNS) lintas daerahHal ini terganjal pada sistem pembiayaan terkait otonomi daerah
BACA JUGA: Polisi Buat Sketsa Kurir Bom Buku
Menurut Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) EE Mangindaan, dengan sistem tersebut membuat PNS yang akan dipindahkan ke daerah lain otomatis memberikan beban anggaran pada instansi di daerah tempatnya dimutasi itu
Untuk memecahkan masalah tersebut, dapat dilakukan pembiayaan bagi PNS daerah dari APBN seperti PNS pusat
BACA JUGA: Kegagalan Reformasi Birokrasi Bukan Diukur dari Kasus Korupsi
"Jadi, daerah yang akan menampung mutasi PNS tidak akan terbebani dengan anggaran tambahan lagi," kata Mangindaan di Jakarta, Kamis (17/3).Dengan adanya mutasi PNS secara nasional, lanjutnya, ke depan jenis kepegawaian tidak diperlukan lagi
BACA JUGA: Menhan Tak Ingin Dapat Laporan Sampah
Jika ditempatkan di pemda, sebutannya adalah PNS pada pemdaSebaliknya bila ditempatkan di instansi pusat, sebutannya adalah PNS pada pemerintah pusat."Satu hal lagi, pengaturan PNS yang bekerja pada instansi daerah tidak perlu diatur lebih rinci pada UU tentang Pemda, tapi cukup diatur dan merujuk kepada UU tentang Kepegawaian," jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, langkah tersebut diambil karena prinsip kepegawaian adalah sistem karir tertutup dalam arti negaraArtinya, PNS dapat dipindah ke instansi manapun ke seluruh wilayah negara sesuai permintaan dan pelepasan oleh instansi tempat di mana pegawai tersebut bekerjaBahkan PNS dapat dipekerjakan pada badan lain pemerintahan sepanjang untuk kepentingan dan tugas negara(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Permudah Mutasi, Gaji PNS Daerah akan Ditanggung APBN
Redaktur : Tim Redaksi