Permudah Mutasi, Biaya Semua PNS Ditanggung APBN

Kamis, 17 Maret 2011 – 23:45 WIB

JAKARTA--Pemerintah sampai saat ini masih sulit menerapkan mobilitas perpindahan (mutasi) Pegawai Negeri Sipil (PNS) lintas daerahHal ini terganjal pada sistem pembiayaan terkait otonomi daerah

BACA JUGA: Polisi Buat Sketsa Kurir Bom Buku



Menurut Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) EE Mangindaan, dengan sistem tersebut membuat PNS yang akan dipindahkan ke daerah lain otomatis memberikan beban anggaran pada instansi di daerah tempatnya dimutasi itu


Untuk memecahkan masalah tersebut, dapat dilakukan pembiayaan bagi PNS daerah dari APBN seperti PNS pusat

BACA JUGA: Kegagalan Reformasi Birokrasi Bukan Diukur dari Kasus Korupsi

"Jadi, daerah yang akan menampung mutasi PNS tidak akan terbebani dengan anggaran tambahan lagi," kata Mangindaan di Jakarta, Kamis (17/3).

Dengan adanya mutasi PNS secara nasional, lanjutnya, ke depan jenis kepegawaian tidak diperlukan lagi
Tidak ada lagi sebutan PNS daerah dan pusat, cukup PNS RI

BACA JUGA: Menhan Tak Ingin Dapat Laporan Sampah

Jika ditempatkan di pemda, sebutannya adalah PNS pada pemdaSebaliknya bila ditempatkan di instansi pusat, sebutannya adalah PNS pada pemerintah pusat.

"Satu hal lagi, pengaturan PNS yang bekerja pada instansi daerah tidak perlu diatur lebih rinci pada UU tentang Pemda, tapi cukup diatur dan merujuk kepada UU tentang Kepegawaian," jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, langkah tersebut diambil karena prinsip kepegawaian adalah sistem karir tertutup dalam arti negaraArtinya, PNS dapat dipindah ke instansi manapun ke seluruh wilayah negara sesuai permintaan dan pelepasan oleh instansi tempat di mana pegawai tersebut bekerjaBahkan PNS dapat dipekerjakan pada badan lain pemerintahan sepanjang untuk kepentingan dan tugas negara(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Permudah Mutasi, Gaji PNS Daerah akan Ditanggung APBN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler