BACA JUGA: Giliran Dhani Dikirimi Bom Buku
Di mana pembiayaan daerah tidak dapat melekat pada alokasi masing-masing PNS.Menurut Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB), EE Mangindaan, dengan sistem tersebut, PNS yang akan dipindahkan ke daerah lain otomatis memberikan beban anggaran pada instansi bersangkutan
BACA JUGA: SBY Tak Terima Disebut Gagal Amankan Negara
"Jadi, daerah yang akan menampung mutasi PNS, tidak akan terbebani dengan anggaran tambahan lagi," kata Mangindaan, Kamis (17/3).Dengan adanya mutasi PNS, lanjut Manpan, ke depan jenis kepegawaian tidak diperlukan lagi
BACA JUGA: Teror Bom Belum Sampai Ganggu Kedaulatan Negara
Jika ditempatkan di pemda, sebutannya adalah PNS pada pemdaSebaliknya, bila ditempatkan di instansi pusat, sebutannya adalah PNS pada pemerintah pusat."Satu hal lagi, pengaturan PNS yang bekerja pada instansi daerah, tidak perlu diatur lebih rinci pada UU tentang PemdaTapi cukup diatur dan merujuk kepada UU tentang Kepegawaian," jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Mangindaan, langkah tersebut diambil, karena prinsip kepegawaian adalah sistem karir tertutup dalam arti negaraArtinya, PNS dapat dipindah ke instansi manapun ke seluruh wilayah negara, sesuai permintaan dan pelepasan oleh instansi tempat di mana pegawai tersebut bekerjaBahkan, PNS juga dapat dipekerjakan pada badan lain di pemerintahan, sepanjang untuk kepentingan dan tugas negara(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Produksi 1000 Roket
Redaktur : Tim Redaksi