jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas penyaluran dana tunjangan profesi guru (TPG) dan insentif.
Melalui kerja sama dengan tiga bank pemerintah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mendorong penyaluran TPG secara lebih cepat, tepat sasaran, dan mengurangi potensi penyelewengan.
BACA JUGA: Tunjangan Sertifikasi Guru Honorer Mengendap di Pusat
"Akhirnya semua direktorat di GTK menggunakan pola yang sama dalam menyalurkan tunjangan dan insentif guru yaitu melalui bank penyalur," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Plt. Dirjen GTK) Hamid Muhammad, usai penandatanganan kerja sama penyaluran tunjangan profesi guru (TPG) non-PNS, tunjangan khusus, dan insentif, di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (23/4).
Tiga bank pemerintah yang turut mendukung penyaluran tunjangan profesi untuk guru non-PNS, tunjangan khusus, dan insentif tersebut adalah BRI (88.692 guru), BNI (36.752 guru), dan Bank Mandiri (15.985 guru).
BACA JUGA: 2018 Semoga Tunjangan Sertifikasi Guru SMK tak Molor Lagi
"Ke depan, dengan sistem ini semakin mudah melakukan pengecekan penyebab pengembalian dana. Ini yang coba kami perbaiki agar pelayanan semakin cepat dan mudah," jelas Hamid.
Penyaluran dana untuk guru di jenjang pendidikan dasar dilakukan setiap triwulan secara langsung ke rekening guru.
BACA JUGA: Jokowi Tidak Akan Pernah Menyetop Tunjangan Profesi Guru
Perwakilan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) berterima kasih atas kepercayaan pemerintah. "Dengan kemampuan teknologi Himbara, penyaluran akan lebih mudah dimonitor, sehingga diharapkan bisa mengurangi jumlah retur," ujar General Manager Hubungan Kelembagaan BNI, Koen Yulianto.
Koen menambahkan, kapasitas Himbara juga terus ditingkatkan sehingga bisa melayani seluruh wilayah di Indonesia.
Pemberian tunjangan merupakan bentuk penghargaan kepada dedikasi guru di dunia pendidikan. Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik atas profesionalismenya. Sementara itu, tunjangan khusus diberikan kepada guru sebagai kompensasi terhadap kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
Sedangkan insentif diberikan kepada guru non pegawai negeri sipil yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan masyarakat. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tunjangan Belum Cair, Guru Ancam Mogok Mengajar
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad