Tunjangan Sertifikasi Guru Honorer Mengendap di Pusat

Minggu, 25 Maret 2018 – 00:37 WIB
Guru mengajar di sebuah sekolah di daerah terpencil. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MATARAM - Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) yang menjadi hak 301 guru honorer di SMA dan SMK Negeri di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) belum dibayarkan.

Pasalnya, dana Rp 5,2 miliar dana sertifikasi guru honorer semenjak tahun 2017 yang mengendap di pemerintah pusat, gara-gara Dikbud NTB yang tidak sigap mengurus SK untuk para guru honorer.

BACA JUGA: Seleksi CPNS Masih Lama, Rekrut 2.500 Guru Honorer

Dana TPG itu milik 301 guru honorer yang lulus sertifikasi dengan bekal SK bupati dan wali kota, saat pengelolaan SMA dan SMK masih berada di bawah kabupaten/kota.

Ketua PGRI NTB H Ali Rahim membeberkan hal ini. Dia menyebutkan, dari data PGRI, jumlah guru honorer yang ada di SMA/SMK negeri mencapai 9 ribu orang. Sementara guru yang statusnya PNS sebanyak 7.556 orang.

BACA JUGA: Simak nih Pernyataan AHY soal Nasib Guru Honorer

Dulu kata Ali, ketika SMA/SMK dikelola kabupaten/kota, TPG guru non PNS tidak ada masalah. Guru tidak mengandalkan gaji dari sekolah saja, melainkan mereka juga mendapat TPG yang dibayarkan langsung dari pusat.

“Guru sertifikasi non PNS terima Rp 4,5 juta per triwulan,” ucapnya.

BACA JUGA: Jumlah Guru Honorer K2 Usia Kurang 35 Tinggal Sedikit

Tapi sejak 2017 lalu kata Ali, TPG guru non PNS mandek. Tunjangan Sertifikasi Guru yang biasanya diterima per triwulan tidak lagi didapatkan guru non PNS yang mendapat SK bupati/wali kota.

Pasalnya, kewenangan SMA/SMK sejak 2017 lalu ada di tangan provinsi. Jadi mau tak mau SK juga harus dikeluarkan provinsi.

“Dari beberapa bulan lalu kita usulkan agar guru non PNS yang mendapat TPG mendapat SK. Tapi sampai sekarang tidak ada,” kelas Ali. Akhirnya, dana TPG untuk guru honorer itu mengendap.

Bagi PGRI, langkah Dikbud NTB ini telah menyandera hak-hak para guru honorer tersebut. Ali menyebutkan, sekitar Rp 5,2 miliar dana TPG guru non PNS pada 2017 akhirnya tertahan di pusat.

“Hanya NTB yang seperti ini nasib TPG guru honorernya,” kata Ali.

Diungkapkannya, sebanyak 301 guru honorer dari NTB tidak disalurkan TPG-nya lantaran belum ada SK dari pemprov.

PGRI pun sudah kata Ali memperjuangan agar hak-hak guru ini bisa dibayarkan dengan meminta Dikbud NTB mengeluarkan SK.

Belakangan, Dikbud NTB menyebut bahwa SK guru non PNS yang jumlahnya 301 orang itu sudah diproses ke biro hukum.

Tapi setelah dicek pihaknya ke Biro Hukum, ternyata tidak ada. Yang ada hanya data guru honorer yang akan diangkat sekarang ini.

Mestinya kata Ali, guru non PNS yang sudah disertifikasi diberikan SK. Sehingga TPG bisa diproses. “Ini kan dananya dari APBN, kok dipersulit,” cetusnya.

Ketua Dewan Pendidikan NTB H Syamsuddin Anwar menyayangkan ada dana tunjangan sertifikasi guru honorer yang tak bisa dicairkan lantaran ketidaksigapan Dikbud NTB.

“Ini harus dicarikan jalan keluarnya oleh dinas. Jelas ini sangat merugikan guru,” imbuhnya. (jay/r8)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru Honorer Diandalkan tapi Nasibnya Memprihatinkan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler