jpnn.com, MAKASSAR - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus memberikan kemudahan bagi para traveler atau masyarakat yang hendak ke Indonesia dengan membawa barang bawaan dari luar negeri.
Seperti batas pembebasan barang bawaan penumpang dinaikkan menjadi USD 500 per penumpang yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
BACA JUGA: Bea Cukai Riau Paparkan Keuntungan Fasilitas PDPLB
Dalam aturan tersebut juga ada hal yang harus diperhatikan agar dalam proses pelaksanaan aturan ini dapat berjalan lancar baik dari sisi penumpang maupun dari sisi petugas dalam melakukan pengawasan dan pelayanan, yakni kejujuran dan kebenaran pengisian lembar Customs Declaration (CD).
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Padmoyo Tri Wikanto menjelaskan hal-hal seputar CD.
BACA JUGA: Bea Cukai Pekanbaru Resmikan Fasilitas Kawasan Berikat Mandiri Pertama di Sumatera
“CD adalah salah satu dokumen Bea Cukai yang diberikan kepada penumpang pesawat kedatangan luar negeri sesaat sebelum mendarat atau diperoleh ketika penumpang berada di terminal kedatangan luar negeri. Lembar CD menggambarkan barang bawaan yang dibawa oleh penumpang ketika akan memasuki wilayah Indonesia," ujarnya saat membuka acara sharing session bersama pihak maskapai penerbangan dan biro perjalanan/wisata dan memaparkan pengawasan dan pelayanan Bea Cukai di wilayah Sulawesi Selatan.
Pada kesempatan itu pula, dia juga memperkenalkan aplikasi unggulan Bea Cukai Makassar yaitu Electronic Customs Declaration (e-CD).
BACA JUGA: Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Penyelundupan 2 Juta Batang Rokok Ilegal
Aplikasi e-CD memberikan kemudahan kepada penumpang maupun pihak airlines. Waktu yang digunakan lebih cepat karena tidak perlu melakukan penyampaian secara manual melainkan dapat melalui aplikasi yang dapat diunduh pada playstore maupun appstore.
"Aplikasi ini juga sejalan dengan misi WCO yakni SMART Customs for Seamless Trade, Travel, and Transport karena semuanya melalui aplikasi," imbuhnya.
Dia pun menambahkan, semakin banyaknya kemudahan yang diberikan oleh pemerintah diharapkan diimbangi dengan peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi ketentuan, menurutnya mengisi dokumen dengan benar, pasti lancar.
“Selama ini masih ada beberapa dari kita yang masih belum menyadari pentingnya mengisi dokumen ini dengan baik dan benar. Padahal kalau diisi asal-asalan maka akan menyulitkan diri sendiri dan menyulitkan proses pemeriksaan. Contohnya penumpang membawa lebih dari satu liter minuman keras, diletakkan didalam koper dengan ditumpuk barang lain dan tidak dilaporkan dalam lembar CD. Ketika diperiksa kita perlu membuka koper untuk mengeluarkan barang tersebut dan akhirnya proses pemeriksaan menjadi lama,” tambah Ambang.
Dengan mengisi lembar CD dengan benar maka petugas akan mempunyai gambaran awal penanganan terhadap penumpang sehingga diharapkan proses pemeriksaan menjadi lebih cepat. (adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Aceh Resmikan Pusat Logistik Berikat PT Perta Arun Gas
Redaktur & Reporter : Natalia