Pernah Dapat SMS Mama Butuh Pulsa? Nih Pelakunya

Senin, 01 Maret 2021 – 20:25 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah depan) berikan keterangan dalam penangkapan dua pelaku penipuan yang melancarkan aksinya dengan modus menyebar pesan singkat (SMS) secara acak di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/3). Foto: ANTARA/Fianda Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku penipuan yang melancarkan aksinya dengan modus menyebar pesan singkat (SMS) secara acak.

"Ingat kalau dulu sms bertuliskan 'mama butuh pulsa' atau 'menang undian harapan'. Itu bentuk cara mereka semuanya. Banyak modus-modus lainnya, ada juga anak kecelakaan dan butuh biaya obat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (1/3).

BACA JUGA: Janda Cantik Dihabisi dalam Posisi Berdiri Tanpa Busana, Pelakunya Wahyu Dwi Setyawan

Dua pelaku penipuan yang berinisial U dan HS tersebut ditangkap pada 20 Februari di wilayah Pondok Jaya, Tangerang.

Yusri mengatakan, meski modus tersebut sudah ketinggalan sehingga banyak diabaikan masyarakat, pada kenyataannya masih ada saja korban yang terjerat tipu daya kedua tersangka.

BACA JUGA: Kapolda Keluarkan Instruksi, Propam dan Denpom Langsung Bergerak

"Saat ini memang sebagian besar orang tidak percaya dengan pesan-pesan seperti itu, tapi pada kenyataannya masih saja ada korban yang tertipu, kemudian mengikuti petunjuk yang tersangka berikan termasuk mengarahkan untuk mentransfer," tambahnya.

Saat diperiksa lebih lanjut kedua tersangka mengaku baru beraksi dua kali. Meski demikian petugas tidak serta merta percaya dengan pengakuan keduanya dan masih mendalami dugaan bahwa mereka pemain lama.

BACA JUGA: Pengakuan Samin kepada AKP Ali Jupri: Saya Terpaksa, Pak, karena Tidak Punya Keahlian Lain

"Kalau pengakuannya baru satu atau dua kali, tapi keuntungannya setelah kami dalami hampir Rp200 juta per bulan, dengan cara menipu secara acak (random) seperti ini," ujar Yusri.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk teliti apabila mendapatkan iming-iming menang undian dan hadiah besar, karena tawaran menggiurkan semacam itu hampir bisa dipastikan adalah modus penipuan.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 378, 372, Pasal 3 UU RI Nomor 8 tentang TPPU, dan atau UU RI Nomor 11 tentang ITE dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler