jpnn.com, KOTAWARINGIN BARAT - Kepala Badan Kesbangpol Kotawaringin Barat Mudelan mengaku pernah menegur dua anak buahnya, M (40) dan E (35), karena diduga menjalani asmara terlarang.
M dan E disebut-sebut memiliki hubungan spesial selama empat tahun.
BACA JUGA: PNS bak Belut, 4 Tahun Selingkuh Aman, Ini Modusnya
Namun, M dan E membantah semua tudingan yang diarahkan kepada mereka.
”Mereka mengaku hubungannya sebatas rekan kerja, tidak ada hubungan spesial. Dan kami tidak bisa melanjutkan selain hanya bisa memantau perkembangan, karena tidak ada bukti valid. Hingga akhirnya terbongkar sendiri saat digerebek satpol PP beberapa hari lalu,” terang Mudelan, Kamis (14/4).
BACA JUGA: Please... Jika Lihat DPO Ini Tolong Laporkan ke Polisi
Selaku atasan, Mudelan akan melaporkan kasus tersebut kepada bupati Kobar.
”Sekarang kami masih buat kelengkapan berkasnya. Mungkin dalam dua tiga hari ke depan kami sampaikan ke bupati. Kami tetap akan mengikuti segala aturan yang ada,” katanya.
BACA JUGA: Dasar Hidung Belang! Palsukan KK Demi Nikah Lagi
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Pegawai (BKPP) Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kobar Hariadi mengatakan, banyak yang akan terkena sanksi jika kasus itu tidak ditindaklanjuti.
Bukan hanya kepala badan, kepala bidang dan kepala seksi juga akan terancam sanksi.
”Kalau OPD yang bersangkutan mendiamkan dan kasusnya seperti ini, maka atasan langsung dari ASN bisa terkena sanksi juga. Bahkan tidak sendiri, yang terkena mulai dari kasi selaku atasan langsung, kabid dan tentu saja kepala OPD,” katanya.
Dia menjelaskan, atasan dan kepala OPD wajib melaporkan setiap kejadian yang dilakukan anak buah.
Terutama bila kejadiannya mengandung unsur pelanggaran berat.
”Wajib melapor dan selaku pimpinan tidak hanya bertanggung jawab terkait jabatannya tetapi juga harus ikut terlibat langsung dalam membina anak buahnya,” terang Hariadi. (sla/yit)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buka Pintu, Suami Lihat Istri Begituan dengan Berondong
Redaktur & Reporter : Ragil