jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum DPP PKS Zainudin Paru menyatakan siap menghadapi gugatan Fahri Hamzah yang secara resmi sudah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Menurut Paru, DPP PKS pernah menghadapi kasus gugatan yang sama. Ketika itu, anggota Dewan Syariah PKS Yusuf Supendi mengajukan gugatan terkait dengan pemecatannya.
BACA JUGA: Perlawanan Fahri Menyasar ke Tiga Pentolan PKS
’’Dulu 2010 sampai 2011 ada gugatan sama persis. Gugatan itu dinyatakan tidak terbukti dan PKS dimenangkan,’’ jelasnya, kemarin.
Paru menyatakan, pihaknya belum menerima surat gugatan Fahri. Prinsipnya, jika memang gugatan itu sudah disampaikan, pihaknya siap menghadapi setiap proses pengadilan.
BACA JUGA: Oh Kacian, tak Ada Kader PKS Bela Fahri Hamzah
’’Kalau gugatannya perbuatan melawan hukum, hampir sama lah (dengan kasus Yusuf Supendi, Red),’’ tegasnya.
Ketua DPR Ade Komarudin menuturkan, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat pemecatan Fahri ataupun surat terkait penggantian antarwaktu (PAW) Fahri dari PKS.
BACA JUGA: Tiga Kementerian Belum Canangkan Bebas Korupsi
Sekalipun surat itu dikirimkan, pimpinan dewan tetap tidak bisa memprosesnya selama gugatan hukum Fahri belum berkekuatan hukum tetap.
’’Semuanya begitu. Kalau masih dalam proses hukum, kita tidak bisa melakukan apa pun. Kita tunggu sampai tuntas,’’ kata Ade. (bay/dyn/c7/pri/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tingkatkan Keselamatan dan Keamanan, Jonan Terbitkan 5 PM
Redaktur : Tim Redaksi