Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Belum Tercatat di KUA, Potret Pamer Buku Nikah jadi Sorotan

Jumat, 01 November 2024 – 10:21 WIB
Potret pernikahan Rizky Febian dan Mahalini. Foto: Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Pasangan selebritas Rizky Febian dan Mahalini diketahui baru mengajukan isbat pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Menikah sejak 10 Mei 2024 di Raffles Hotel, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini seharusnya sudah tercatat di KUA Setiabudi.

BACA JUGA: Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Belum Terdaftar, KUA Setiabudi Buka Suara 

Namun, Kepala KUA Setiabudi, Nasrullah telah mengonfirmasi bahwa pernikahan pasutri muda tersebut belum tercatar di kantornya.

Salah satu yang mencuri perhatian dari kabar tersebut yakni Rizky Febian dan Mahalini sempat pamer buku nikah saat pernikahan.

BACA JUGA: Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Ternyata Belum Tercatat di KUA, Waduh

Sebagaimana diketahui, buku nikah seharusnya baru dikeluarkan KUA setelah pernikahan tercatat secara resmi.

Nasrullah menjelaskan buku nikah baru akan dikeluarkan setelah berkas administrasi pernikahan dinyatakan lengkap.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Pernikahan Mahalini Belum Terdaftar, Fuji: Sedih Banget

Terkait buku nikah yang dipamerkan Rizky Febian dan Mahalini saat pernikahan, Kepala KUA Setiabudi mengaku tidak tahu.

Dia juga enggan berkomentar banyak, mengingat pernikahan anak komedian Sule tersebut tidak tercatat di kantornya.

"Ketika pernikahan mereka sesuai syariat, terus secara administratif lengkap semua, dan dinyatakan sah, itu buku nikah dikeluarkan," kata Nasrullah saat ditemui awak media.

"Saya enggak tahu (soal buku nikah Rizky Febian dan Mahalini), karena saya enggak ada dan tim kami tidak mencatat pernikahan itu. Jadi, saya enggak berani berkomentar apakah itu sah atau tidak," imbuhnya menjelaskan.

Sidang perdana isbat Mahalini dan Rizky Febian diketahui baru akan digelar di Pengadilan Agam Jakarta Selatan pada 4 November 2024.

Nasrullah menjelaskan proses isbat termasuk dalam wewenang Pengadilan, sehingga dia enggan berkomentar.

Namun, dia menerangkan surat keterangan yang dikeluarkan Pengadilan usai sidang isbat, bisa digunakan untuk mencatat pernikahan di KUA.

"Ya, nanti dicatatkan, kalau pengadilan sudah mengeluarkan putusan, dan sudah ada amar putusan KUA mana yang mencatat, maka KUA tersebut yang akan mencatat," tuturnya. (mcr31/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler