Pernikahan Sesama Wanita Hebohkan Aceh

Jumat, 15 Juli 2011 – 02:31 WIB
ACEH TAMIANG- Jika di Bekasi dihebohkan perkawinan sesama jenis yang dilakukan Rahmat "Icha" Sulistiyo alias Fransiska Anastasya Oktaviany, kini masyarakat Aceh Tamiang dihebohkan perkawinan sesama jenis berkelamin wanita.

Pelakunya adalah Eriqi Prakarsa Syahputra alias Sri Sunarsih (22) warga desa Tanjung Karang, Atam yang menikahi Dian Mariani (21) warga desa Payabedi, janda beranak dua pada tanggal 25  Maret 2011 lalu di KUA Rantau.
 
Seperti juga kasus perkawinan Icha dan Umar, perkawinan antara Eriqi dengan Dian ini dicurigai karena urusan ranjangSejak malam pengantin Eriq tidak pernah menggauli Dian

BACA JUGA: Bupati Kolaka Laporkan Jaksa Penyidik ke Jamwas

Eriq hanya mencumbui Dian ketika di atas ranjang, tidak seperti lelaki normal yang melakukan hubungan ranjang
Padahal Dian sudah lama ingin mengulang kemesraan yang pernah dilaluinya dengan mantan suami terdahulunya.

Dian dan orang tuanya merasa tertipu dan mengadukan ke Polres Aceh Tamiyang

BACA JUGA: Demo Tolak Tambang Ricuh

Dian meminta aparat kepolisian untuk memeriksa agar suminya itu bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya
Selain merasa ditipu, Dian juga merasa dirugikan dan mencemarkan nama baik keluarga.

Aparat kepolisian akhirnya memerintahkan Eriqi Prakarsa Syahputra diperiksa dokter ahli kandungan di RSUD Tamiang

BACA JUGA: Ditetapkan Tersangka, Bupati Kolaka Merasa Tak Bersalah

Hasil pemeriksaan yang dilakukan dr Sri Jauhara Laily SPOG itu memastikan bahwa Eriqi Prakarsa Syahputra alias Sri Sunarsih adalah wanita tulen.

Kapolres Aceh Tamiyang, KBP Drs Armia Fahmi melalui Kasatreskrim, AKP Imam Asfali yang dihubungi Metro Aceh (JPNN Grup) membenarkan kasus penipuan dalam perkawinan itu.
   
"Dengan pemeriksaan dari dokter ahli ini, maka Polres akan menindaklanjutinya sesuai hukum yang berlakuEriq dituduh telah melakukan penipuan terhadap Dian karena mengaku seorang laki-laki sejati dan telah memalsukan identitasnya, padahal dia seorang perempuan," kata Imam Asfali.

Atas perbuatannya tersebut kata Imam Asfali, tersangka Eriq akan dijerat dengan Pasal 263 dan 266 KUHP yakni pemalsuan identitas, dokumen, membuat surat palsu dan menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam suatu akte otentik dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.

Selain Eriq, kata Imam Asfali tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain yang turut membantu Eriq dalam melakukan pemalsuan identitas di antaranya adalah Datok Penghulu Kampung Bukit Rata, Hermansyah yang mengeluarkan Surat Keterangan Untuk Nikah dan yang lainnya sesuai pengembangan kasus ini nantinya.(m nurdin/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpinan BSDMI Riau Siap Tunjukan Keppres


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler