Pelakunya adalah Eriqi Prakarsa Syahputra alias Sri Sunarsih (22) warga desa Tanjung Karang, Atam yang menikahi Dian Mariani (21) warga desa Payabedi, janda beranak dua pada tanggal 25 Maret 2011 lalu di KUA Rantau.
Seperti juga kasus perkawinan Icha dan Umar, perkawinan antara Eriqi dengan Dian ini dicurigai karena urusan ranjangSejak malam pengantin Eriq tidak pernah menggauli Dian
BACA JUGA: Bupati Kolaka Laporkan Jaksa Penyidik ke Jamwas
Eriq hanya mencumbui Dian ketika di atas ranjang, tidak seperti lelaki normal yang melakukan hubungan ranjangDian dan orang tuanya merasa tertipu dan mengadukan ke Polres Aceh Tamiyang
BACA JUGA: Demo Tolak Tambang Ricuh
Dian meminta aparat kepolisian untuk memeriksa agar suminya itu bisa mempertanggungjawabkan perbuatannyaAparat kepolisian akhirnya memerintahkan Eriqi Prakarsa Syahputra diperiksa dokter ahli kandungan di RSUD Tamiang
BACA JUGA: Ditetapkan Tersangka, Bupati Kolaka Merasa Tak Bersalah
Hasil pemeriksaan yang dilakukan dr Sri Jauhara Laily SPOG itu memastikan bahwa Eriqi Prakarsa Syahputra alias Sri Sunarsih adalah wanita tulen.Kapolres Aceh Tamiyang, KBP Drs Armia Fahmi melalui Kasatreskrim, AKP Imam Asfali yang dihubungi Metro Aceh (JPNN Grup) membenarkan kasus penipuan dalam perkawinan itu.
"Dengan pemeriksaan dari dokter ahli ini, maka Polres akan menindaklanjutinya sesuai hukum yang berlakuEriq dituduh telah melakukan penipuan terhadap Dian karena mengaku seorang laki-laki sejati dan telah memalsukan identitasnya, padahal dia seorang perempuan," kata Imam Asfali.
Atas perbuatannya tersebut kata Imam Asfali, tersangka Eriq akan dijerat dengan Pasal 263 dan 266 KUHP yakni pemalsuan identitas, dokumen, membuat surat palsu dan menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam suatu akte otentik dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.
Selain Eriq, kata Imam Asfali tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain yang turut membantu Eriq dalam melakukan pemalsuan identitas di antaranya adalah Datok Penghulu Kampung Bukit Rata, Hermansyah yang mengeluarkan Surat Keterangan Untuk Nikah dan yang lainnya sesuai pengembangan kasus ini nantinya.(m nurdin/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpinan BSDMI Riau Siap Tunjukan Keppres
Redaktur : Tim Redaksi