Pernyataan Arteria soal Kajati NTT Perlu Ditindaklanjuti dengan Investigasi

Senin, 21 Februari 2022 – 07:44 WIB
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pernyataan anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengenai berbagai penyimpangan di Kejaksaan Tinggi NTT perlu didalami lebih jauh. Terutama ucapan politikus PDIP itu tentang Kajati Yulianto.

Hal ini disampaikan Pengamat Hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyusul akan dipindahtugaskannya Yulianto ke Kejaksaan Agung sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional.

BACA JUGA: Jaksa KM Peras Pengusaha, Kajati NTT Dituntut Bertanggung Jawab

"Saya kira harus ada perhatian terhadap apa yang dikemukakan AD (Arteria Dahlan), karena jabatan itu kepercayaan bukan hak, karena itu pejabat yang mengejar ngejar jabatan sebaiknya dimasukan kotak saja," ujar Abdul Fickar saat dihubungi di Jakarta, Minggu (20/2).

Diketahui, Yulianto dipindahtugaskan ke Kejaksaan Agung RI berdasarkan SK yang diterbitkan Jumat (18/2) dan diterima pihak Kejaksaan Tinggi NTT, Sabtu (19/2) kemarin.

BACA JUGA: Klaim Kerugian Negara Rp 3 Triliun, Petrus: Kajati NTT Jangan Bohongi Publik

Abdul Fickar menilai, momentum mutasi ini harus juga digunakan untuk mendalami lebih serius terhadap apa yang disampaikan Arteria Dahlan saat rapat kerja dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin beberapa waktu lalu.

"Ya harus dibentuk tim (investigasi) untuk menyelidikinya sebelum diputuskan. Jika hasil investigasi terbukti bahwa kajati NTT meminta minta jabatan dengan segala cara, maka Kejaksaan Agung wajib dilakukan tindakan mencopotnya," ucapnya.

BACA JUGA: Soroti Kasus Tanah Toro Lema di Labuan Bajo NTT, Ketua Presidium KRF: Kajati NTT Bikin Kegaduhan

"Laporan eksternal bisa jadi bahan, meskipun tetap laporan kejadian internal itu yang menentukan tindakan akhir atau putusan," lanjutnya.

Sebelumnya, dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dan Kejagung, Arteria Dahlan menyinggung soal kasus OTT oleh Jaksa di NTT, Kundrat Mantolas dan salah satu pengusaha, Hironimus Taolin.

Arteria Dahlan juga menyebut bahwa Kajati NTT Yulianto, merupakan jaksa tukang ancam.

"Kalau sampai dia jadi Kajati Jawa Timur, wah urusannya sama saya Pak, panjang, Pak. Masak tukang-tukang ancem masuk ke dapil saya, Pak. Enggak boleh begitu Pak, gitu,” kata Arteria dalam raker tersebut.

Desakan terhadap Jaksa Agung untuk segera mencopot Yulianto dari jabatannya juga datang Dari Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia.

Yulianto dinilai lamban dalam menangani kasus dugaan korupsi seputar pembelian Medium Term Note (MTN) senilai Rp 50 miliar oleh Bank NTT dari PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP). (dil/jpnn)

 

Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler