Pernyataan Bu Titi soal Masa Kontrak PPPK Bikin Adem

Senin, 19 Oktober 2020 – 11:18 WIB
Ketua Umum PHK2I Titi Purwaningsih. Foto: dokumen JPNN.Com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Masa kontrak PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) minimal satu tahun sampai lima tahun, dan setelah itu bisa diperpanjang lagi bila formasinya masih dibutuhkan serta berkinerja baik, mendapat tanggapan dari Titi Purwaningsih.

Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) ini berpendapat, bila perpanjangan kontrak 5 tahun sekali itu tidak masalah. Namun masa kerjanya harus sampai pensiun.

BACA JUGA: Pentolan Honorer K2 Ini Kaget Bukan karena Aturan Masa Kontrak PPPK, Tetapi...

"Tidak masalah sih masa kontraknya sampai lima tahun, tetapi agar honorer K2 dilindungi, masa kerjanya harus sampai pensiun," kata Titi kepada JPNN.com, Senin (19/10).

Dia juga mendesak agar tes PPPK hanya sekali. Artinya dalam perpanjangan kontrak lima tahun pertama tidak ada tes lagi.

BACA JUGA: 4 Cara Menukar Sampah jadi Tabungan Emas di Pegadaian

Untuk perpanjangan masa kontrak, lanjut Titi, pemerintah pusat sebaiknya membuat aturan agar daerah memberikan perencanaan masa kerja PPPK dari honorer K2 sampai pensiun.

Dia mencontohkan, masa kerja guru honorer K2 yang lulus PPPK masih 15 tahun lagi (sampai pensiun). Jadi kalau masa kerja PPPK dari honorer K2 dihitung sampai pensiun, daerah sudah merencanakan selama 15 tahun.

BACA JUGA: Eko Honorer K2: Aku Enggak Kaget, Makanya Ogah Ikut Tes PPPK

"Dan, itu dimasukkan dalam perencanaan kebutuhan ASN PPPK per 5 tahun sekali," ujarnya.

Mengenai evaluasi setiap tahun selama masa kontrak, Titi mengatakan sangat setuju. Mengingat orang bekerja memang harus ada evaluasi biar tidak seenaknya dan juga berlomba-lomba meningkatkan kinerja masing-masing menjadi lebih baik.

Titi melanjutkan, honorer K2 ingin hidup tenang, aman dan nyaman di sisa hidupnya untuk mengabdikan diri di negeri ini. Alangkah bijaknya bila pemerintah membuat aturan yang bisa melindungi honorer K2.

"Kami berharap ada aturan khusus karena honorer K2 itu dan lahir dari aturan PP 48/2005, PP 43/2007, dan PP 56/2012," tandasnya. (esy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler