jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menepis narasi ada muatan politis dalam pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar atau Cak Imin oleh penyidik lembaga antirasuah itu.
Cak Imin diperiksa penyidik KPK pada Kamis (7/9) sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012.
BACA JUGA: Jawab Tuduhan Kudeta dan Masih Simpan Surat Gus Dur, Cak Imin: Itu Jimat
"Yang dikerjakan KPK adalah proses hukum," kata Firli Bahuri dalam keterangan tertulis di Jakarta.
BACA JUGA: Momen Anies Pasrah Jika Ditakdirkan Tak Bisa Berlayar, 2 Orang Utusan Ini Terdiam
Firli mengatakan KPK adalah lembaga negara yang independen dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan mana pun.
Dia menyebut Cak Imin dipanggil oleh penyidik untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka.
BACA JUGA: Hadiri Pemeriksaan KPK, Muhaimin Mengaku Sudah Menjelaskan Semuanya
Purnawirawan Polri berbintang tiga itu menegaskan bahwa KPK bekerja dengan prinsip hukum acara pidana dan senantiasa menjunjung tinggi asas-asas pelaksanaan tugas pokoknya.
"Negara Indonesia adalah negara hukum karena itu hukum adalah panglima," ucapnya menegaskan.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar hari ini memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi.
Seusai menjalani pemeriksaan, ketua umum PKB itu mengaku mendukung KPK menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kemenaker pada tahun 2012.
"Hari ini saya membantu KPK untuk menuntaskan penyelesaian kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 2012," kata Cak Imin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.
Cak Imin diperiksa sekitar 5 jam oleh penyidik lembaga antirasuah sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Tokoh politik yang baru saja digandeng bakal Capres 2024 Anies Baswedan menjadi cawapres, tiba di gedung kPK sekitar pukul 10.55 WIB dan selesai diperiksa pukul 15.06 WIB.
Pada kasus korupsi itu penyidik kPK sudah menetapkan tiga tersangka, yaitu dua pegawai negeri sipil (PNS) dan satu orang dari swasta.
Selain itu, pada tanggal 18 Agustus 2023, penyidik kPK menggeledah Kantor Kemenaker. Namun, hasilnya belum diumumkan kepada publik.
Adapun isu adanya politisasi dari pemanggilan itu, di antaranya karena Muhaimin merupakan bakal cawapres pendamping Anies Baswedan di Pilpres 2024.(antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Komentar Mahfud MD soal Pemanggilan Cak Imin oleh KPK
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam