Pernyataan Habib Bahar bin Smith ini Apakah Sebuah Pertanda?

Senin, 03 Januari 2022 – 14:40 WIB
Habib Bahar bin Smith. Ilustrasi Foto: Dokumen Antara/M Agung Rajasa

jpnn.com, BANDUNG - Penceramah Habib Bahar bin Smith mengeluarkan pernyataan keras terkait proses pemeriksaannya di Polda Jawa Barat, Senin (3/1).

Habib Bahar bin Smith menyebut keadilan dan demokrasi sudah mati, jika dia langsung ditahan begitu selesai diperiksa oleh kepolisian.

BACA JUGA: Tiba di Markas Polda Jabar, Habib Bahar dengan Lantang Ucapkan Kalimat Ini 3 Kali

"Kalau saya nanti tidak keluar dari ruangan, atau saya dipenjara, maka sedikit saya sampaikan, bahwa ini adalah bentuk keadilan dan demokrasi sudah mati," ujar Habib Bahar sebelum diperiksa di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Senin.

Habib Bahar menegaskan kedatangannya ke Polda Jabar sebagai bukti warga negara yang taat kepada hukum.

BACA JUGA: Ferdinand Menanggapi Pemeriksaan Habib Bahar, Ada Kata Tersangka dan Penahanan

Dia juga menyatakan akan kooperatif terhadap proses penyidikan Polda Jawa Barat.

"Sebagai warga negara saya kooperatif, saya datang atas panggilan pihak Polda Jabar, maka saya datang kemari," katanya.

BACA JUGA: 300 Massa Ikat Kepala Putih Serang Ponpes As-Sunnah dan Masjid Imam Asy Syafii

Habib Bahar bin Smith hadir di Polda Jawa Barat sekitar Pukul 12.13 WIB.

Dia tiba bersama tim kuasa hukum.

Sebelumnya, pemeriksaan direncanakan dilakukan pada 09.00 WIB.

Sebelum diperiksa, Bahar Smith diuji antigen di Kantor Pelayanan Khusus Perempuan dan Anak Polda Jawa Barat.

Kemudian masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum sekitar pukul 12.30 WIB.

Dia dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian pada suatu kegiatan ceramah yang ada di Kabupaten Bandung dengan surat bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Pada penyidikan tersebut, polisi menerapkan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 14 dan pasal 15 UU Nomor 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.(Antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler