Pernyataan Irjen Toni Harmanto Soal Kasus Oknum Polisi Membakar Mantan Kekasih, Tegas

Sabtu, 19 Maret 2022 – 01:10 WIB
Tangkapan Layar video rilis Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto terkait kasus oknum polisi yang membakar mantan kekasih di Kabupaten Muara Enim (ANTARA/HO-Multimedia Polda Sumsel )

jpnn.com, PALEMBANG - Kapolda Sumatera Selatan Irjen Toni Harmanto mengeluarkan pernyatan tegas terkait kasus seorang oknum polisi berinisial Brigpol ANR yang membakar kekasihnya, DN (25) di Kabupaten Muara Enim. 

Irjen Toni Harmanto mengungkapkan bahwa oknum polisi Brigpol ANR itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

BACA JUGA: Oknum Anggota Polri Tersangka Kepemilikan Kayu Ilegal, Langsung Diproses Propam

Adapun Pasal 340 KUHP berbunyi, “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.” 

“Pelaku diproses pidana dan dijerat Pasal 340 KUHP,” kata Irjen Toni Harmanto dalam video rilis yang diterima di Palembang, Jumat (18/3). 

BACA JUGA: Ini Pria yang Mengaku Polisi, Kombes Kusumo Wahyu Ungkap Fakta, Alamak

Jenderal bintang dua ini menjelaskan penerapan pasal itu dilakukan kepada oknum polisi Brigpol ANR berdasar hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), yakni sebuah rumah kontrakan di Jalan Ade Irma Suryani, Rumah Tubuh, Kecamatan Muara Enim, dan pemeriksaan saksi oleh Polres Muara Enim. 

Irjen Toni menjelaskan bahwa telah ditemukan adanya motif dengan latar belakang perencanaan dalam peristiwa yang terjadi pada Kamis (10/3) malam lalu tersebut. 

BACA JUGA: Irjen Toni Harmanto Keluarkan Maklumat, Semua Pihak Harus Patuh

“Pelaku datang membawa bensin, kemudian masuk ke rumah kontrakan itu lalu menyiramkan (bensin) ke korban dan membakarnya, padahal ada waktu untuknya berpikir,” kata Toni. 

Dia memastikan Polri akan menindak pelaku secara tegas bila terbukti bersalah melakukan perbuatan membakar korban. Terlebih lagi, akibat pembakaran itu korban mengalami luka bakar hampir 80 persen di tubuhnya. 

Selain itu, Irjen Toni juga mengungkap bahwa pelaku telah melakukan tidak kali pelanggaran kode etik sebagai anggota Polri. Menurutnya, kasus pembakaran yang diduga bermotif cinta segitiga yang bertepuk sebelah tangan itu merupakan perbuatannya yang keempat. 

“Oknum anggota ini akan diproses secara hukum dan akan dipertegas lagi dengan pemberhentian secara tidak hormat nantinya. Sementara ini yang bersangkutan masih dirawat di rumah sakit, kerana dia juga mengalami luka bakar 60 persen ditubuhnya,” kata dia.

Lebih lanjut Irjen Toni Harmanto mengatakan pihaknya telah mengunjungi korban DN, yang masih menjalani perawatan medis di rumah sakit umum daerah setempat. 

Kunjungan tersebut untuk memastikan kondisi kesehatan korban yang merupakan warga Kelurahan Tungkal, Muara Enim, itu dalam keadaan membaik dan membantunya dengan memberikan santunan.

“Kami sudah mengunjungi korban yang menjalani perawatan medis di rumah sakit untuk melihat kondisinya. Kami disambut baik oleh pihak korban,” kata Irjen Toni Harmanto. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler