jpnn.com, SIDOARJO - Tim dari Polresta Sidoarjo, Jawa Timur menangkap seorang pria berinisial MW, warga Gempol, Pasuruan yang mengaku polisi.
Kepada korbannya, MW mengaku polisi dari Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.
BACA JUGA: 2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Habiburokhman Berharap Jaksa Ajukan Kasasi
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menyebut pelaku beberapa kali melakukan pemerasan dengan modus mengaku polisi.
Yang mengejutkan lagi, MW merupakan seorang residivis kasus polisi gadungan.
BACA JUGA: Irjen Ahmad Haydar Menatap Minyak Goreng di Tangannya, Lalu Keluarkan Perintah
"Residivis dengan kasus serupa ini seakan tak kapok," kata Kombes Wahyu di Sidoarjo pada Jumat (18/3).
Dia menjelaskan pada awal Februari 2022, MW kembali beraksi mencari korban lain. Korbannya seorang warga Jabon, Sidoarjo.
BACA JUGA: AKBP Putu Yudha Ungkap Detik-Detik Penangkapan ZA dan MAG, Ini Tampangnya
"Kepada korban, pelaku meminta telepon genggam karena ditengarai ada transaksi narkoba yang dilakukan korban," ucap Wahyu.
Korban yang ketakutan lantas menyerahkan handphone miliknya kepada MW.
"Kemudian korban melaporkan ke Polsek Jabon," kata perwira menengah Polri itu.
Berdasarkan laporan korban, MW ditangkap polisi pada 16 Maret 2022 di wilayah Rembang, Pasuruan.
Pria itu kemudian dibawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk menjalani proses hukum. MW terancam hukuman sembilan tahun penjara sesuai Pasal 368 KUHP.
Kombes Wahyu pun mengimbau masyarakat kami imbau agar lebih waspada dan hati-hati bila ada pemerasan atau penipuan yang dilakukan orang atau oknum mengaku polisi.
BACA JUGA: Warga di Lokasi Jasad Bripda Anthon Matatula Dibuang: Saya Tidak Mau Cerita Lagi, Saya Takut
"Tanyakan identitas resmi, surat tugas atau jangan takut laporkan ke kantor polisi terdekat, agar kami dapat segera mengungkap kasus seperti ini," ujar Kombes Kusumo Wahyu Bintoro. (ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam