jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti keterlibatan anak-anak dalam aksi unjuk rasa Persaudaraan Alumni (PA) 212 menolak RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila), di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Rabu (24/6).
Diketahui, aksi unjuk rasa Aliansi Nasional Anti-Komunis (Anak NKRI) yang diikuti berbagai organisasi masyarakat seperti PA 212, GNPF Ulama, FPI dan ormas lainnya, meminta RUU HIP tidak hanya ditunda pembahasannya, tetapi harus dicabut dari prolegnas.
BACA JUGA: GNPF Ulama Ancang-ancang Menempuh Jalur Hukum
KPAI menyesalnya pelibatan anak-anak dalam aksi unjuk rasa tersebut.
"Perlunya menggugah para korlap aksi massa 212 untuk menghindari anak anak dari kerumunan massa," ucap Komisioner Hak Sipil dan Partisipasi Anak KPAI, Jasra Putra dalam keterangannya pada Rabu (24/6) malam.
BACA JUGA: Jazuli PKS Komentari Pria Berbaju Loreng Kawal Para Ulama
Jasra mengatakan, KPAI harus mengingatkan pelaksana aksi demonstrasi soal Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa yang Berpotensi Kekerasan.
"Begitu juga dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 87 menyatakan anak-anak dilarang terlibat aksi unjuk rasa," tegas Jasra.
BACA JUGA: Jangan Kaget ya, Jumlah PNS akan Dikurangi, Caranya Begini
Meski tidak ke sekolah, katanya, seharusnya anak-anak mendapat pendampingan dari para orang tuanya.
"Orang tua yang membiarkan juga bisa kena sanksi karena membiarkan anak-anak terlepas pengawasan. Karena dapat berisiko mengancam jiwa mereka," ucap Jasra.
Untuk itu KPAI sangat mengapresiasi Kepolisian yang sigap dalam memisahkan anak-anak dari kerumunan massa.
Sudah selayaknya orang tua bersyukur dan mengapresiasi sikap aparat keamanan tersebut.
"Jangan sampai peristiwa aksi pelajar tahun lalu, di mana aktor intelektualnya meninggalkan anak-anak begitu saja, bahkan anak sampai kehilangan nyawa," tandas Jasra. (fat/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam