jpnn.com, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menyebut tujuh prajurit TNI AD dihukum disiplin militer terkait dengan peristiwa penusukan Menko Polhukam Wiranto, Kamis (10/10) pekan lalu.
Saat ini, ketujuh prajurit TNI tersebut telah dibebastugaskan dari militer.
BACA JUGA: Seminggu Diburu Polisi, Putri Mantan Ketua Partai Itu Akhirnya Ditangkap di Jakarta
Meski begitu, ketujuh prajurit yang dihukum itu masih bisa berkarier di dunia militer. Sebab, kata Andika, hukuman kepada tujuh prajurit itu bukanlah sebuah pemecatan.
"Bukan hukuman yang kemudian mematikan karier mereka, sama sekali tidak," ucap Andika di Mabesad, Jakarta Pusat, Selasa (15/10).
BACA JUGA: Foto-foto Insiden Biduan Organ Tunggal Tewas Dikeroyok dan Dilempari Batu
Andika menegaskan, hukuman kepada tujuh prajurit tidak masuk ke ranah pidana. Dengan begitu, ketujuh prajurit tidak perlu dipecat.
TNI AD masih memberikan kesempatan bagi tujuh prajuritnya untuk berdinas kembali di militer. Dengan catatan, ketujuh prajurit tersebut berkelakuan baik selama menjalani hukuman disiplin militer.
BACA JUGA: Istri Terpaksa Berbuat Terlarang di Rumahnya Lantaran Suami Tak Sanggup Lagi
Selain dibebastugaskan, enam dari tujuh prajurit yang dihukum tersebut menjalani penahanan selama 12 hari. Sisa satu lainnya ditahan selama 21 hari.
"Sebab, bukan pidana. Jadi, kami akan lihat perkembangannya kalau mereka ternyata menyadari kesalahan dan memperbaiki diri, kami pasti akan berikan kesempatan lagi untuk karier selanjutnya," timpal dia.
Sebagai informasi, TNI AD menghukum tujuh prajuritnya setelah kejadian penusukan terhadap Wiranto. Enam dari tujuh prajurit TNI AD tersebut dihukum karena istri mereka menyebar informasi bernuansa provokasi terkait peristiwa penusukan Wiranto.
Satu lainnya mendapatkan hukuman karena menyebar langsung informasi bernada provokatif terkait penusukan Wiranto.
BACA JUGA: Berita Duka, Niswatul Umma Meninggal Dunia, Kondisinya Mengenaskan
Tujuh prajurit TNI AD yang dihukum berasal dari Kodim Kendari (dua orang), Korem Padang (satu orang), Kodim Wonosobo (satu orang), Korem Palangkaraya (satu orang), Kodim Banyumas (satu orang), dan Kodim Muko-muko (satu orang). (mg10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan