Pernyataan Kapolda Sumsel Soal Tersangka Penganiaya Perawat RS Siloam Palembang

Minggu, 18 April 2021 – 01:33 WIB
Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S. Foto: dokumen sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri S angkat bicara terkait video viral seorang pria melakukan penganiayaan terhadap perawat Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang, Kamis (15/4) siang.

Kapolda menegaskan bahwa pelaku bukan anggota Polri sebagaimana informasi yang beredar di media sosial.

BACA JUGA: Penganiaya Perawat di Palembang Mengaku Polisi, Faktanya, Oalah

"Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka JT penganiaya Cr perawat RS Siloam yang bersangkutan warga sipil biasa dan sekarang dalam proses pemeriksaan penyidik Reskrimum Polrestabes Palembang," kata Kapolda Irjen Pol Eko di Palembang, Sabtu (17/4).

Dia menjelaskan, JT orang tua pasien yang diduga menganiaya Cr, perawat RS Siloam Palembang mengaku sebagai polisi namun setelah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku terungkap identitasnya warga sipil yang berprofesi sebagai pedagang suku cadang kendaraan bermotor.

BACA JUGA: Pasangan Bukan Muhrim Ngamar, Tiba-Tiba Digedor Polisi, Oknum Honorer Tak Berkutik

Penangkapan tersangka dilakukan Tim Polrestabes Palembang di rumahnya wilayah Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Jumat (16/4) malam, tanpa perlawanan, ujar kapolda.

Sementara Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira menyatakan Jason Tjakrawinata atau JT (38) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang setelah menjalani pemeriksaan penyidik.

BACA JUGA: Puluhan ASN Pemkot Tanjungpinang Positif COVID-19, Sejumlah Unit Pelayanan Diliburkan

Tersangka JT kini ditahan dengan pasal berlapis terkait penganiayaan dan perusakan barang sesuai Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara karena menganiaya perawat RS Siloam dan merusak gawai milik perawat lainnya, kata Kapolrestabes.

Sebelumnya Direktur Utama RS Siloam Sriwijaya Bona Fernando mengatakan pihaknya meminta kepada aparat kepolisian memproses orang tua pasien yang diduga menganiaya perawatnya sesuai dengan ketentuan hukum.

“Manajemen RS Siloam menyesalkan kejadian ini dan menyerahkan kasusnya kepada pihak kepolisian untuk diusutnya secara tuntas dan menindak pelaku kekerasan terhadap perawat Cr sesuai hukum yang berlaku,” ujar Bona.

Direktur Keperawatan RS Siloam Sriwijaya Tata menambahkan, perawatnya Cr mengalami memar di perut dan wajah akibat kejadian penganiayaan itu.

"Kejadian penganiayaan ini semestinya tidak perlu terjadi. Kami, manajemen RS Siloam sangat menyesali perbuatan pelaku, karena kami sudah berusaha memberikan pelayanan terbaik untuk pasien yang dirawat," ujar Tata.

Peristiwa itu, awalnya terjadi pada Kamis (15/4) sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat itu anak JT terduga penganiaya perawat Cr dirawat di lokasi kejadian, karena sudah diperbolehkan pulang, korban mencabut selang infus dari pasien.

Pasien yang merupakan anak berusia dua tahun, sedang aktif-aktifnya, bekas infusnya mengeluarkan darah ketika sedang digendong ibunya.

BACA JUGA: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir

Melihat tangan pasien berdarah, perawat langsung mengganti plester yang berdarah, sembari menghentikan darah di tangan pasien, hal tersebut dilaporkan istri pelaku melalui gawai kepada JT yang pada waktu itu berada di luar dan membuat pelaku emosi datang ke RS Siloam melakukan penganiayaan kepada perawat, ujarnya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler