jpnn.com, PONTIANAK - Kasus tiga dokter, salah satunya Dr Poncoroso SpOG MKes alias dokter PO, yang menggunakan ikat kepala #2019GantiPresiden seraya mengacungkan simbol dua jari, masih menjadi perbincangan publik. Dokter Poncoroso bekerja sebagai PNS di RSUD Ade M Djoen Sintang, Kalbar
Gubernur Kalbar Sutarmidji berang terhadap tiga dokter yang diduga melakukan aksi kampanye itu. Menurut dia, dari sisi kode etik, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) harusnya mengambil tindakan.
BACA JUGA: Pengakuan Blakblakan Dokter Pakai Ikat Kepala #2019GantiPresiden
"Sedang operasi kok berfoto seperti itu. Kalau IDI tidak ambil tindakan, dibubarin saja," ucap Sutarmidji, Kamis (31/1).
Pria yang karib disapa Midji ini menyatakan, solidaritas sesama profesi memang bagus. Tapi tidak harus seperti itu. Kalau dirinya keluarga pasien, dokter-dokter tersebut akan ia tuntut.
BACA JUGA: Bareskrim Garap Pelapor Dugaan Makar Eks Jubir HTI-Mardani
“Karena itu tidak benar, katanya mau perubahan justru ia melanggar. Ini melanggar sumpah dia sebagai dokter," tuturnya.
Ia juga minta Bawaslu tegas dalam menangani kasus ini. Kalau harus diberhentikan sebagai ASN, maka mesti dilakukan. Karena jika memang ingin mendukung ada jalurnya, yaitu keluar dulu dari ASN. "Berbeda kepala daerah Sabtu dan Minggu boleh. Kalau ASN beda,” jelasnya.
BACA JUGA: Gebyar #2019GantiPresiden Buyar Gara-Gara Kasus Ratna
Midji minta tiga-tiganya ditindak. Bupati juga harus menanganinya. Jangan takut. “Kalau saya jadi dia saya berhenti jadi pegawai," tukas Midji.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kalbar Ruhermansyah mengatakan perbuatan yang diduga pelanggaran pemilu pasti akan diproses secara tegas. Perbuatan tersebut akan dinilai apakah merupakan bentuk pelanggaran pidana Pemilu atau pelanggaran perundang-undang lainnya.
"Kami melalui Bawaslu Kabupaten Sintang sudah melakukan proses tersebut dengan memanggil untuk dimintai klarifikasi atau keterangan kepada pihak-pihak yang tersebut di dalam foto tersebut," ungkapnya kepada Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group).
BACA JUGA: Pengakuan Blakblakan Dokter Pakai Ikat Kepala #2019GantiPresiden
Dari tiga orang yang terdapat dalam foto, baru satu memenuhi panggilan Bawaslu. Karena undang klarifikasi tidak serentak. Yang pasti satu orang tersebut merupakan ASN di RSUD Ade M Djoen.
"Kalau ASN kan ada dua, dia PNS atau pegawai yang diangkat kontrak sama pemerintah, tapi kalau dilihat di situ si yang bersangkutan PNS," tuturnya.
BACA JUGA: Ulalala..Foto Vulgar Dokter PNS dengan Dua Wanita Bikin Heboh
Menurutnya, pihaknya akan memproses bila terbukti terjadi pelanggaran pidana pemilu. Namun, bila tidak terbukti, Bawaslu akan melepas para dokter itu. Namun para dokter itu masih bisa berpotensi terkena 'jeratan' aturan lain di luar UU Pemilu. Yakni UU maupun kode etik ASN.
"Kalau Undang-Undang ASN, apabila terbukti, sanksinya itu bisa peringatan, bisa demosi. Yang terberat tentu pemberhentian," tandas Ruhermansyah. (riz/arm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Politisi PDIP Belum Mau Minta Maaf
Redaktur & Reporter : Soetomo