Pernyataan Keras Irwan Fecho terkait RUU Cipta Kerja

Rabu, 19 Februari 2020 – 08:02 WIB
Anggota Fraksi Demokrat DPR Irwan Fecho. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI Irwan Fecho menilai RUU Cipta Kerja dengan konsep omnibus law bertujuan untuk mewujudkan janji Presiden Jokowi yakni pertumbuhan ekonomi yang meroket .

"Saya melihat bahwa omnibus law cipta kerja ini adalah sebuah kompromi besar pemerintah demi mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, sesuatu yang tidak dicapai oleh Jokowi sampai saat ini di tengah keberhasilan beliau pada sektor lainnya," kata Irwan di Jakarta, Selasa (18/2)malam.

BACA JUGA: Anggota Komisi III Curiga Pasal 170 RUU Cipta Kerja Tak Sekadar Salah Ketik

Oleh karena itu, katanya, omnibus law cipta kerja ini diolah sedemikian rupa dan super-instan untuk menerobos sekat-sekat investasi yang dianggap sebagai penyebab utama pertumbuhan ekonomi stagnan sampai saat ini.

"Sehingga semua yang menghambat pasti akan dihilangkan, tak peduli menyengsarakan buruh apalagi menerabas UUD," tukas ketua DPP Partai Demokrat ini.

BACA JUGA: RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Disahkan, Buruh Mengancam

Terkait permasalahan buruh, UU ini menurutnya jelas akan menyengsarakan pekerja karena tidak sesuai dengan namanya cipta lapangan kerja, tetapi malah membela investasi dan kepentingan pemodal.

"Upah minimum dan jaminan sosial bisa saja jadi hilang. Yang pasti UU ini tidak memanusiakan manusia. Buruh seperti romusa kerja sepanjang waktu tanpa masa depan yang jelas," ucap legislator asal Kalimantan Timur ini.

BACA JUGA: Buruh Bakal Demo Besar-besaran, Menteri Ida: Jangan Takut, ini Bukan Draf Final

Lebih konyol lagi, tambahnya, RUU Cipta Kerja berpotensi melanggar konstitusi dengan memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengubah Undang-Undang (UU) melalui Peraturan Pemerintah. Meskipun belakangan aturan itu diakui sebagai kesalahan pengetikan. (fat/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler