jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk Muhammad Aldi Royya alias Penyok (18) yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pengeroyokan terhadap Aiptu Suwardi.
Aiptu Suwardi dikeroyok saat membubarkan aksi balap liar di kawasan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (8/7).
BACA JUGA: Detik-Detik Polisi Kejar Kapal Sabirin dan Junaidi, Banyak Tembakan, Bak Film Hollywood, Tegang!
Setelah melarikan diri selama sepekan, Penyok ditangkap di kawasan Sunter Agung, Jakarta Utara, Kamis (15/7) malam.
Kabar penangkapan pelaku yang sempat menjadi buronan polisi tersebut dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.
BACA JUGA: Inilah Pengakuan Provokator Kericuhan di Jalan Bhineka Raya Surabaya, Sontoloyo!
"Iya benar, ditangkap Jatanras tadi (Kamis) malam," kata Tunagus saat dihubungi, Jumat (16/7).
Hanya saja, Tubagus tak memerinci kronologis penangkapan terhadap tersangka.
BACA JUGA: Aturan Baru soal Parkir, Seluruh Warga Surabaya Harus Tahu
Sebab, saat ini tersangka masih dalam proses dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Saat ini tersangka masih diperiksa. Yang jelas untuk konfirmasi diamankan, saya membenarkan kalau sudah diamankan semalam," tutur Tubagus.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah sebelumnya sudah mengeluarkan ultimatum agar Penyok segera menyerahkan diri ke polisi.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap delapan anggota geng motor 420 Garage yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap anggota polisi bernama Aiptu Suwardi.
Tiga orang di antaranya sudah dijadikan tersangka dan lima lainnya berstatus saksi. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama