jpnn.com, JAKARTA - Staf Khusus Presiden untuk Papua Lenis Kogoya mengatakan, penanganan terhadap tokoh separatis Benny Wenda menjadi kewenangan Polri.
"Untuk masalah Benny, nanti bisa ditanyakan dengan Polri," ujar pria yang juga menjabat Ketua Lembaga Masyarakat Adat Papua dalam acara solidaritas "Papua adalah Kita" di Museum Fatahillah Kota Tua Jakarta, Jumat.
BACA JUGA: Menurut MUI, Inilah Program yang Harus Diprioritaskan di Papua
Lenis juga menyerahkan sepenuhnya penyelidikan dan tindak hukum yang sesuai perundang-undangan terhadap Benny Wenda yang menyebarkan kabar bohong atau hoaks di luar negeri.
"Untuk masalah itu nanti pihak kepolisian saja yang mengatur," kata dia.
BACA JUGA: Begini Solusi dari Bamsoet Terhadap Masalah Papua
Benny Wenda ditetapkan sebagai salah satu pihak yang turut menjadi provokator yang menyebabkan kericuhan di Papua.
BACA JUGA: Sudah 21 Kabupaten di Papua Kembali Mendapat Layanan Internet
BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Fadli Zon terkait Masalah Papua
Kepala Kepolisian Indonesia Jenderal Polisi Tito Karnavian menegaskan Wenda berada di balik aksi demo anarkis yang terjadi di dalam dan di luar Papua.
Kedua organisasi yang dipimpin Benny Wenda, yakni The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) dan Komite Nasional Papua Barat. Keberadaan Aliansi Mahasiswa Papua juga digerakkan ULMWP dan KNPB.
Dalam aksinya, Benny menggalang dukungan dari dunia internasional dan menyebarkan berita bohong ke negara luar.
Direktorat Jenderal Imigrasi membenarkan Benny Wenda sudah tidak berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI). (Devi NSR/Ant/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Andai TNI dan Polri Lelet, Papua Bakal Semakin Mencekam
Redaktur & Reporter : Soetomo