jpnn.com, TANJUNGPINANG - Mantan Wakil Bupati Bintan Dalmasri Syam mengaku tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai rokok dan minuman beralkohol yang melibatkan tersangka Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi.
Pengakuan itu disampaikan Dalmasri Syam usai diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus korupsi barang kena cukai di Mapolres Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa (7/9).
BACA JUGA: Nama Kerap Disebut Dalam Perkara Korupsi, Bagaimana Nasib Azis Syamsuddin di Golkar?
"Saya tidak memiliki kontribusi apa pun dalam menangani masalah cukai rokok dan minuman alkohol di Kabupaten Bintan," kata Dalmasri.
Dia diperiksa penyidik KPK selama sekitar dua jam dan dicecar enam pertanyaan. Tetapi, Dalmasri enggan merinci pertanyaan yang diajukan tim penyidik.
BACA JUGA: Ruhut Khawatir MA Memperberat Hukuman untuk HRS
"Intinya, saya tidak pernah membahas hal apa pun, soal cukai rokok, dan minuman alkohol dengan Pak Apri saat masih menjabat," tegasnya.
Selain Dalmasri, penyidik KPK juga memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bintan Daeng Muhammad Yatir, Sekretaris Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan (BP) Bintan Yulis Helen, pihak PT Tirta Anugerah Sukses Ganda Tua Sihombing, dan PT Nano Logistic Mulyadi Tan.
BACA JUGA: Masa Jabatan Panglima TNI Diperpanjang? Begini Reaksi Bang Dasco
KPK pada Kamis (12/8) lalu, telah menetapkan Apri Sujadi bersama Plt Kepala BP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd Saleh H Umar sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Apri dari 2017 sampai 2018 diduga menerima sekitar Rp 6,3 miliar dan Mohd Saleh dari 2017 sampai 2018 diduga menerima sekitar Rp 800 juta. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam