Pernyataan Penting KemenPAN-RB untuk Peserta Tes CPNS 2021 dan PPPK

Minggu, 12 September 2021 – 23:53 WIB
Tes CPNS. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-) terus mengingatkan peserta tes CPNS 2021 dan PPPK untuk tidak percaya kepada oknum yang menjanjikan kelulusan. Pelaksanaan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) dilakukan dengan mengedepankan sistem yang terbuka dan akuntabel.

Kepala Biro SDM dan Umum KemenPAN-RB Sri Rejeki Nawangsasih mengatakan panitia tidak memungut biaya untuk peserta seleksi CASN baik CPNS maupun PPPK.

BACA JUGA: Passing Grade CPNS 2021 Diumumkan Sore Ini, PPPK Kapan? Simak Penjelasan KemenPAN-RB dan BKN

"Sistem transparansi terus dikembangkan dalam seleksi CASN. Panitia juga tidak menghubungi peserta. Kalau sifatnya pembiayaan atau yang meminta sejumlah uang tertentu patut diduga penipuan," ujarnya di BKN Kantor Regional III Bandung, Jawa Barat, Minggu (12/9).

Sebanyak 198 peserta terdaftar untuk mengikuti SKD CPNS KemenPAN-RB. Namun ada beberapa peserta yang tidak mengikuti SKD karena tidak hadir ataupun karena tidak memenuhi persyaratan yang diwajibkan.

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2021 Bermasalah, KemenPAN-RB Keluarkan Surat, Semoga Bisa Membantu Pelamar

Pada tahapan SKD CPNS KemenPAN-RB ini, ada beberapa peserta yang tidak membawa hasil swab RT PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam. Salah satu peserta mengaku tidak teliti membaca persyaratan tersebut.

Sub Koordinator Sumber Daya Manusia KemenPAN-RB Mochamad Wardhi Fachri mengingatkan kepada seluruh pelamar yang akan menjalani SKD, agar teliti dalam membaca pengumuman. 

BACA JUGA: Informasi Penting dari KemenPAN-RB soal Pelaksanaan SKD CPNS 2021

"Swab ini wajib dilakukan sebagai upaya untuk meminimalisir potensi penyebaran Covid-19 saat seleksi dilaksanakan," jelasnya.

Dia juga mengingatkan, peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali diwajibkan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama pada aplikasi PeduliLindungi. Pengecualian diberikan kepada peserta yang memiliki kondisi sedang hamil, penyintas Covid-19 kurang dari tiga bulan, dan penderita komorbid. Peserta yang mengalami salah satu dari tiga kondisi tersebut harus menunjukkan surat keterangan dokter yang menyatakan tidak dapat diberikan vaksin.

Peserta juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di portal SSCASN dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat H-1 sebelum ujian.  Pelaksanaan SKD ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk menghindari munculnya klaster baru Covid-19. (esy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Adil
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KemenPAN-RB   Tes CPNS   PPPK   Calo  

Terpopuler