jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengelolaan dana hibah.
Setelah mengumumkan Sahat Tua sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan politikus senior Partai Golkar itu ke sel tahanan.
BACA JUGA: Sahat Tua Simanjuntak Diangkut dari Gedung DPRD, Kini Dijebloskan ke Sel KPK
Dia pun menyampaikan pernyataan terkait kasus yang menjeratnya tersebut sebagai tersangka.
"Ya, pertama saya salah dan saya minta maaf kepada semuanya, khususnya masyarakat Jawa Timur dan keluarga," kata Sahat Tua di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/12) dini hari.
BACA JUGA: Ditangkap KPK, Sahat Tua Belum Minta Bantuan Hukum ke Partainya
Sahat Tua juga meminta doa agar tetap sehat dan dapat menjalani proses penegakan hukum dengan lancar.
"Doakan kami agar tetap sehat agar pemeriksaan ini bisa berjalan dengan lancar. Terima kasih," ucapnya.
Selain Sahat Tua, KPK telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus tersebut.
Sebagai tersangka penerima suap ialah Sahat Tua dan Rusdi selaku staf ahlinya.
Sementara tersangka pemberi, yaitu Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid, dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi alias Eeng.
KPK menduga tersangka Sahat Tua telah menerima sekitar Rp 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas.
Sebelumnya, KPK menangkap empat orang tersebut pada Rabu (14/12) malam di wilayah Jatim.
KPK juga turut mengamankan barang bukti, berupa uang sekitar Rp 1 miliar dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing dolar Singapura dan dolar AS.
KPK juga telah menahan keempatnya untuk kebutuhan proses penyidikan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023.
Sebagai penerima, Sahat Tua dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi