jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka kasus suap pengelolaan dana hibah.
Setelah mengumumkan Sahat Tua sebagai tersangka, KPK langsung menahan politikus senior Golkar itu ke sel tahanan.
BACA JUGA: Wakil Ketua DPRD Jatim Tak Bisa Menghindar, KPK Sudah Kantongi Bukti Ini
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (16/12) dini hari.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Rusdi selaku Staf Ahli Sahat , Abdul Hamid selaku Kepala Desa Jelgung sekaligus selaku Koordinator Pokmas, dan Ilham Wahyudi alias Eeng sebagai koordinator lapangan pokmas.
BACA JUGA: Kirim Surat Panggilan Ulang, KPK Beri Peringatan kepada Ketum Kadin
Johanis menerangkan pihaknya mengamankan Sahat dan Rusdi di Gedung DPRD Jawa Timur.
KPK langsung menahan mereka semua dengan lokasi tahanan yang berbeda.
BACA JUGA: Ditangkap KPK, Sahat Tua Belum Minta Bantuan Hukum ke Partainya
Keempat tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama. "Ditahan untuk 20 hari pertama sampai 3 Januari 2023," ucap Johanis.
Sahat bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara itu, Rusdi dan Abdul Hamid ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.
Lalu, Eeng ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. (tan/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wakil Ketua DPRD Jatim Tiba di KPK, Lihat Apa yang Dibawanya?
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga