jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyatakan polisi harus segera menindak tegas Pendeta Saifuddin Ibrahim (SI) alias Abraham Ben Moses yang meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat di Al-Qur’an.
Politikus Partai NasDem itu mengatakan pernyataan Saifuddin Ibrahim tersebut diduga berisi pesan kebencian terhadap agama tertentu, sehingga akan mengganggu ketertiban beragama di Indonesia.
BACA JUGA: Irjen Dedi Sebut Polri Buka Komunikasi dengan FBI, di Mana Saifudin Ibrahim?
"Saya minta kepolisian segera berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Imigrasi atau lembaga lainnya karena SI diduga ada di luar negeri," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/3).
Sahroni pun menyesalkan ujaran kebencian seperti yang diungkapkan Saifudin Ibrahim masih terjadi di Indonesia, padahal sebagai negara yang beragam, tentunya masyarakat harus memprioritaskan toleransi dan saling menghormati.
BACA JUGA: Bareskrim Polri Gerak Cepat, Keberadaan Pendeta Saifudin Sudah Terlacak, Siap-Siap Saja
"Pernyataan seperti ini sangat berbahaya karena bisa menyulut konflik di masyarakat, dan kita tahu, agama adalah isu sensitif. Apa pun agamanya, kalau dihina kita tentunya tidak akan diam," ujarnya.
Oleh karena itu, Sahroni menekankan pentingnya polisi menindak Saifudin Ibrahim untuk meredam emosi masyarakat terkait penghinaan agama yang diduga dilakukan yang bersangkutan.
BACA JUGA: Mahfud MD Minta Polri Usut Saifudin Ibrahim, Ini PenyebabnyaÂ
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mulai melaksanakan penyelidikan terkait laporan dugaan penistaan oleh Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses yang meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat di Al-Qur’an.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022 atas nama pelapor Rieke Vera Routinsulu.
"Berdasarkan laporan tersebut Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan penyelidikan terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA oleh saudara Saifudin Ibrahim alias Abraham Ben Moses," tutur Dedi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/3).
Dedi menjelaskan Saifudin Ibrahim alias Abraham Ben Moses dilaporkan dengan persangkaan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1, Ayat 2 dan/ atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Menurut dia, dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa Saifudin Ibrahim saat ini berada di luar negeri. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy