Irjen Dedi Sebut Polri Buka Komunikasi dengan FBI, di Mana Saifudin Ibrahim?

Jumat, 18 Maret 2022 – 18:45 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut keberadaan Pendeta Saifudin Ibrahim. Ilustrasi Foto: ANTARA/HO-Polri

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri membuka komunikasi dengan Biro Investigasi Federal Amerika Serikat atau yang dikenal sebagai FBI. Polri ingin mengetahui di mana keberadaan Pendeta Saifuddin Ibrahim.

"(Kami) melakukan koordinasi dengan Legal Attache FBI," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (18/3).

BACA JUGA: Bareskrim Polri Gerak Cepat, Keberadaan Pendeta Saifudin Sudah Terlacak, Siap-Siap Saja

Perwira tinggi Polri itu mendengar adanya desas-desus pria bernama asli Abraham Ben Moses itu berada di Amerika Serikat.

Polri, tambah eks Kapolda Kalteng itu, juga sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

BACA JUGA: PGI Buka Suara Terkait Pendeta Saifudin Ibrahim, Oh Ternyata

"Koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham dan Kemenlu dengan terkait dugaan keberadaan saudara SI di Amerika Serikat," kata Dedi.

Pendeta Saifudin telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian pada Jumat (18/3).

BACA JUGA: Bukan Hari Ini, Polri Bakal Periksa Rizky Billar dan Alffy Rev Pekan Depan

Adapun pelapor dalam kasus itu ialah Rieke Vera Roustinsulu.

Laporan Rieke teregister dengan nomor LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022.

Dalam laporan itu, Saifudin diduga melanggar Pasal 45 A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Saifudin juga diduga melanggar Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2.

Lalu, Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum pidana.

Laporan diketahui buntut pernyataan Saifudin Ibrahim meminta Menag Yaqut menghapus 300 ayat di dalam Al-Qur'an yang dicetak di Indonesia.

"Tiga ratus ayat yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal, dan membenci orang lain karena beda agama, itu di-skip atau direvisi atau dihapuskan dari Al-Qur’an Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali," kata Saifudin dalam sebuah video. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ustaz Yusuf Mansur: Pendeta Saifudin Cukup Sudah Berbicara, Polisi Sudah Bergerak


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler