Pernyataan Sikap Federasi Guru Merespons SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah

Senin, 08 Februari 2021 – 09:54 WIB
Sekjen FSGI Heru Purnomo menanggapi SKB 3 Menteri soal seragam sekolah. Foto: Dokpri

jpnn.com, JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyampaikan pernyataan sikap terkait terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama, mengenai Seragam Sekolah.

Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo berharap isi SKB 3 menteri itu segera disosialisasikan secara masif dan berjenjang ke pemerintah daerah hingga orang tua dan siswa dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat.

BACA JUGA: Komunitas Sarjana Hukum Muslim Beber Alasan Gugat SKB Menteri Tito, Nadiem dan Yaqut

"Jangan sampai SKB ini hanya sebagai tindakan reaktif pemerintah untuk meredam gejolak yang muncul tanpa kajian dan tindak lanjut untuk menyelesaikan tindakan intoleran di sekolah," kata Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu (7/2).

Heru Purnomo mengatakan, peristiwa di SMK Negeri 2 Padang, yang menjadi latar belakang penerbitan SKB tersebut, bukan satu-satunya tindakan intoleran dalam hal penggunaan seragam sekolah.

BACA JUGA: Dukungan SKB Tiga Menteri soal Seragam Sekolah Terus Mengalir

FSGI mencatat setidaknya terdapat 10 kasus yang muncul ke permukaan pada periode 2014-2021 di berbagai daerah, antara lain Denpasar, Maumere, Manokwari, Rokan Hulu, Banyuwangi, Gunung Kidul, hingga Sragen.

Bentuk intoleransi itu, menurut dia, bervariasi, mulai dari mewajibkan pemakaian jilbab hingga pelarangan jilbab dan pakaian panjang bagi siswi yang beragama Islam.

BACA JUGA: Perlawanan Pertama Gagal Total, Habib Rizieq Melawan Lagi, Akankah Berhasil?

Wakil Sekretaris Jenderal FSGI Fahriza Marta Tanjung menilai SKB 3 Menteri tersebut merupakan kelanjutan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Peraturan tersebut mengatur pakaian seragam sekolah terdiri dari pakaian seragam nasional, pakaian seragam kepramukaan, dan pakaian seragam khas sekolah.

"Pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing," katanya.

Fahriza mengatakan muncul misinformasi terkait SKB Tiga Menteri tersebut yang kemudian menimbulkan pertentangan tajam dan ketidakpercayaan kepada pemerintah.

"Pro dan kontra yang terjadi tidak bisa dipandang sebelah mata karena dapat menjadi amunisi tindakan intoleran lainnya," tuturnya.

Sejumlah guru anggota FSGI mengungkapkan sejumlah misinformasi yang terjadi terhadap SKB Tiga Menteri tersebut, misalnya, kekhawatiran murid madrasah juga diberikan kebebasan memilih menggunakan jilbab atau tidak hingga kekhawatian guru pendidikan agama Islam yang selama ini mewajibkan penggunaan jilbab saat mata pelajaran agama Islam.

FSGI menilai pertentangan terkait SKB tersebut telah mengarah pada pertentangan dan perdebatan antaragama dari semula sekadar urusan seragam sekolah.

Karena itu, perlu peran Kementerian Agama untuk tidak sekadar melakukan pendampingan moderasi beragama tetapi juga terlibat dalam sosialisasi.

"Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga harus memastikan guru, siswa, dan pegawai sekolah yang memilij berbeda dari mayoritas pilihan warga sekolah mendapatkan pelindungan dari diskriminasi dalam lingkungan sekolah maupun proses belajar mengajar," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler