Pernyataan Sikap JDI Pro-Gibran Menjelang MK Putuskan Sengketa Pilpres 2024, Tegas!

Senin, 22 April 2024 – 07:29 WIB
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Jaringan Damai Indonesia Prabowo-Gibran (JDI PRO - GIBRAN), Maruli Tua Silaban. Foto: Dok. JDI Pro-Gibran

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Jaringan Damai Indonesia Prabowo-Gibran (JDI Pro - Gibran) sebagai organ relawan pendukung pasangan capres nomor urut 2 Prabowo Subianto  -  Gibran  Rakabuming  Raka bersyukur atas pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang telah berlangsung secara jujur, adil, aman, damai, dan demokratis.

Ketua Umum DPP JDI Pro – Gibran, Maruli Tua Silaban mengatakan KPU disaksikan semua stakeholder dan masyarakat Indonesia telah menetapkan hasil Pemilu legislative dan Pilpres 2024 pada tanggal 20 Maret 2024.

BACA JUGA: Serukan Pilpres Damai, JDI Pro-Gibran Deklarasi Dukung Paslon 02 di Kediaman Prabowo

“JDI Pro - Gibran bersyukur KPU menetapkan hasil Pemilu 2024 sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan total surat suara sah berjumlah 164.227.475 suara,” ujar Maruli dalam dalam pernyataan tertulis diterima Minggu (21/4/2024).

Maruli mengatakan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tersebut memuat pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara atau atau 58,59 persen dari suara sah sekaligus sebagai pemenang dalam kontestasi Pemilihan Presiden/Wakil Presiden untuk masa jabatan 2024 - 2029.

BACA JUGA: Mengenal Capres 02 Lebih Dekat, JDI Gelar Bedah Buku Prabowo Pemimpin di Atas Garis

Sedangkang pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara atau 24,95 persen dari suara sah dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud M.D.,sebanyak 27.040.878 atau 16,47 persen dari suara sah.

Maruli menjelaskan Peraturan Perundang-undangan mengatur adanya saluran penyelesaian sengketa hasil Pemilu diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diputuskan diterima atau ditolak permohonan tersebut.

BACA JUGA: JDI Pro-Gibran Desak MK Sahkan Keputusan KPU Terkait Pemenang Pilpres 2024

Untuk diketahui, MK dijadwalakan akan memutuskan gugatan hasil Pilpres oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Maruli mencermati beberapa aturan atau ketentuan yang mengatur tentang sengketa Pemilu.

Pasal 466 UU Pemilu berbunyi: “Sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar-Peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota”.

Pasal 473 Ayat (1) UU Pemilu berbunyi: “Perselisihan hasil Pemilu meliputi perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional”.

“Berdasarkan Pasal 473 Ayat (1) ini, mengatur bahwa perselisihan hasil pemilu adalah sengekata antara KPU dengan peserta pemilu mengenai penetapan perolehan  suara hasil  pemilu secara nasional,” ujar Maruli.

Selain itu, Pasal  475 Ayat  (1) UU Pemilu berbunyi: “Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.”

Berdasarkan Pasal 475 Ayat (1), menurut Maruli, telah secara terang dan jelas mengatur bahwa yang menjadi objek perselisihan di MK adalah mengenai perolehan suara hasil  pemilu presiden dan wakil presiden yang dapat diajukan keberatan kepada MK paling lambat 3 hari setelah penetapan hasil oleh KPU, bukan mengenai tahapan proses pemilu itu sendiri dan/atau kebijakan/program pemerintah.

Pasal 475 Ayat (2) UU Pemilu berbunyi: “Keberatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya Pasangan Calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden”.

Berdasarkan pasal 475 Ayat (2) ini telah secara terang dan jelas mengatur bahwa yang menjadi objek keberatan dalam sengketa perselisihan yang diajukan ke MK adalah hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya Pasangan Calon Presiden dan wakil presiden, bukan mengenai tahapan proses pemilu itu sendiri dan/atau kebijakan/program Pemerintah.

Oleh karena itu, JDI Pro Gibran menghargai upaya hukum yang dilakukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang mengajukan gugatan hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Register Perkara Nomor: 1/PHPU.PRES-XXII/2024 & 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Namun, kata Maruli, JDI Pro – Gibran berpandangan gugatan atau permohonan tersebut tidak relevan dan bertentangan dengan semangat dan naluri hukum konstitusi.

Maruli mencermati proses persidangan perkara sengketa hasil Pemilu 2024 tersebut, dikaitkan dengan prinsip hukum berperkara di MK, yaitu perkara sengketa hasil Pemilu, termasuk standar permohonan yang harus dipenuhi oleh Pemohon pada saat mengajukan permohonannya, yaitu Pemohon wajib menguraikan kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan hasil penghitungan yang benar menurut pemohon dalam gugatannya, sebagaimana diatur dalam pasal 75 huruf (a) UU Mahkamah Konstitusi.

“Hal itu tidak tercermin secara terang dan jelas dalam permohonan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Capres/Cawapres Nomor 01) dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud M.D.,  (Capres/Cawapres Nomor 03),” ujar Maruli.

Justru permohonan Capres/Cawapres Nomor 01 dan Capres/Cawapres Nomor 03 melalui kuasa hukumnya dalam permohonannya menunjukkan bahwa bukti-bukti dan saksi-saksi yang ditampilkan dan diketengahkan di Muka Persidangan menitikberatkan objek sengketanya pada proses penyelenggaraan Pemilu dengan menyatakan pasangan capres nomor urut 2 Prabowo - Gibran tidak sah pada hal telah ditetapkan oleh KPU dan telah mengikuti seluruh tahapan proses Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga meraih suara terbanyak, menuduh/menjustifikasi Penyelenggara Pemilu berpihak.

Kemudian menuduh pasangan Prabowo - Gibran melakukan kecurangan dengan menyalahgunakan bantuan sosial (bansos) tanpa bukti.

Selain itu, menuduh penyelenggaraan pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo mengintervensi penyelenggaraan Pemilu.

Selanjutnya, menuduh pemerintah di bawah Pemerintahan Presiden Joko Widodo menyalah gunakan program bantuan  sosial untuk kepentingan pasangan capres Prabowo – Gibran.

“Padahal program  bantuan sosial tersebut telah berlangsung sejak pemerintahan sebelumnya dan kembali dilanjutkan Pemerintah Presiden Jokowi pada periode kedua, yaitu sejak Januari 2021, dan lain-lain dalil-dalil yang tidak relevan dengan sengketa hasil pemilu serta tidak didukung dengan bukti yang sah menurut hukum,” ujar Maruli.

Maruli menilai permohonan yang diajukan Capres/Cawapres Nomor 01 dan Capres/Cawapres Nomor 03 melalui kuasanya didasarkan pada asumsi-asumsi dan imajinasi belaka serta tidak didukung dengan bukti-bukti yang sah serta tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk usulan mengajukan  saksi amicus  curiae  yang tidak mempunyai korelasi dan relevansi hukum dalam mengajukan sengketa hasil pemilu di MK sebagaimana beberapa aturan tersebut.

Lebih lanjut, Maruli menyamaikan pernyataan sikap JDI Pro-Gibran menjelaang putusan MK pada Senin, 22 April 2024 sebagai berikut:

Berdasarkan tahapan proses sengketa hasil Pilpres 2024 telah memasuki babak akhir, yaitu tahapan pembacaan putusan yang pada tanggal  22  April  2024, jajaran Relawan JDI Pro – Gibran di seluruh penjuru Nusantara melalui DPP JDI Pro - Gibran, menyampaikan sikap sebagai berikut:

1. Bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa seraya menyampaikan ucapan terima kasih dan aparesiasi yang sebesar-besarnya kepada Penyelenggara Pemilu dan stakeholder atas penyelenggaraan Pemilu 2024 yang telah sukses terselenggara secara secara jujur, adil, aman, damai dan tertib serta demokratis;

2. Demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia yang lebih besar serta kepentingan masyarakat/warga bangsa yang lebih banyak dan  demi  kepastian dan keadilan hukum, mendukung sekaligus meminta MK untuk menetapkan H. Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai Pemenang pada pemilihan presiden/wakil presiden pada Pemilu 2024 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.

3. Meminta MK untuk menolak permohonan yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Capres/Cawapres Nomor 01) dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud M.D., (Capres/Cawapres Nomor 03) karena bukan merupakan ruang lingkup sengketa hasil pemilu sebagaimana ketentuan yang berlaku untuk mengajukan sengketa Pemilu di MK, serta seluruh objek sengketa yang diajukan Pemohon didasarkan pada asumsi-asumsi dan immajinasi belaka serta tidak didukung dengan bukti-bukti yang sah.

4. Meminta MK untuk menolak dan mengabaikan seluruh bukti dan saksi yang berkaitan dengan Amicus Curiae yang diajukan pasangan Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar (Capres/Cawapres Nomor 01) dan pasangan Ganjar Pranowo- Mahfud M.D., (Capres/Cawapres Nomor 03) karena tidak mempunyai korelasi dan relevansi hukum dalam mengajukan sengketa hasil pemilu di MK.

5. Mendukung langkah dan upaya Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Pemilu 2024 H. Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka dalam mengikuti, menghadapi dan memenangkan sengketa di MK, termasuk mendukung upaya merangkul dan menggandeng semua pihak termasuk kelompok Capres/Cawapres Nomor 01 dan kelompok Capres/Cawapres Nomor 03 secara elegan dan berwibawa untuk bersama mendukung program pemerintahan Prabowo - Gibran pada tahun 2024 - 2029 untuk mewujudkan Indonesia  Maju  melalui  program Asta Cita dan 17 Program Prioritas untuk Indonesia Emas 2045;

6. Mengharapkan dan mengajak semua pihak mulai dari para elite politik, para sesepuh pemimpin bangsa, pemimpin agama, pimpinan partai politik, pimpinan organisasi kemasyarakatan para relawan pendukung kelompok Capres/Cawapres Nomor 01 dan kelompok Capres/Cawapres Nomor 03, para anggota partai politik, segenap elemen masyarakat untuk kembali bersatu, dengan berpikir jernih - menyatukan pandangan dan harapan yang sama untuk mewujudkan untuk mewujudkan Indonesia Maju melalui program Asta Cita dan 17 Program Prioritas untuk Indonesia Emas 2045; 

7. Mendukung langkah dan upaya Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Pemilu 2024 Prabowo - Gibran untuk merangkul dan melibatkan semua pihak yang telah menyatakan sikap dan komitmennya untuk mengawal dan mendukung 8 Program Cepat (Asta Cita) dan 17 Program Prioritas Pemerintahan Prabowo - Gibran demi mewujudkan Indonesia maju dan makmur serta mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Pada bagian akhir,  JDI Pro - Gibran mengajak semua pihak mendukung secara penuh Pemerintahan Prabowo - Gibran 2024-2029 demi mewujudkan Indonesia maju, aman dan sejahtera serta demi tercapainya Indonesia Emas 2045. 

Pernyataan sikap ini ditanda tangani oleh Ketua Umum DPP JDI Pro-Gibran, Maruli Tua Silaban bersama Sekretaris Jenderal Iman H.(fri/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler