jpnn.com, JAKARTA - Banyaknya guru lulus passing grade (PG) yang terdaftar dalam anggota parpol mendapatkan perhatian Badan Kepegawaian Negara (BKN). Lembaga yang mendapatkan mandat untuk mengurus manajemen kepegawaian ini pun mengingatkan guru lulus PG yang sudah mendapatkan penempatan dan tinggal menunggu proses pemberkasan NIP PPPK 2022.
"Guru lulus PG yang sudah mendapatkan formasi dan tinggal menunggu pemberkasan tidak boleh terlibat politik praktis," kata Karo Humas BKN Satya Pratama kepada JPNN.com, Sabtu (25/12).
BACA JUGA: Ijazah Sesuai Formasi, Sulit Mendaftar PPPK Tenaga Teknis 2022, BKN Beri PenjelasanÂ
Satya menjelaskan sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK Pasal 16 menyebutkan ketika pelamar termasuk honorer mendaftar (PPPK) tidak boleh sedang menjadi anggota, pengurus parpol atau terlibat politik praktis.
Jadi, seharusnya gugur ketika seleksi administrasi, karena bunyi ayatnya saat melamar.
BACA JUGA: PPPK Bakal Jadi Primadona, Ada yang Diangkat Kepala Sekolah, Mantap Betul
Ingat lagi proses seleksi PPPK guru 2021 dilakukan pada pertengahan 2021. Sejumlah ketua forum guru lulus PG mengaku sebagian besar mengaku terkejut ketika NIK-nya dicatut dan terdaftar sebagai anggota atau pendukung Parpol.
Lebih lanjut dikatakan Satya, mengacu pada PP Manajemen PPPK antara lain disebutkan bahwa pemutusan hubungan perjanjian kerja (PPPK) dilakukan tidak dengan hormat karena antara lain menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
BACA JUGA: Guru PPPK Punya Forum Resmi, Didukung PGRI, Posisi Makin Kuat
"Jadi, setiap PPPK harus bersikap netral dan tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik," tegasnya.
Selain itu, terdapat klausul dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 juga mengatur mengenai persyaratan pelamaran. Salah satunya tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Bagaimana dengan calon PPPK? Satya menegaskan honorer yang lulus seleksi PPPK dan tinggal menunggu pemberkasan NIP, akan dinyatakan gugur jika masih terdaftar namanya sebagai anggota atau pengurus parpol. Artinya, NIP PPPK mereka tidak akan diproses dan otomatis status kelulusannya dianulir.
"Aturannya kan sudah sangat jelas. ASN itu harus netral tidak boleh memberikan dukungan, menjadi anggota, apalagi pengurus parpol," pungkas Satya Pratama. (esy/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad