jpnn.com, JAKARTA - Para honorer diimbau jangan menolak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pemerintah terus merevisi regulasi agar PPPK punya kedudukan setara PNS, baik dari sisi jenjang karier maupun peningkatan kompetensi.
BACA JUGA: Guru PPPK Punya Forum Resmi, Didukung PGRI, Posisi Makin Kuat
"Jangan menolak PPPK dan mengeyel jadi PNS. Perlahan, tetapi pasti regulasinya mulai tertata, sehingga tidak ada lagi guru honorer yang malu karena dianggap pegawai kontrak," kata Ketum Perhimpunan Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PGPPPK) Rikrik Gunawan kepada JPNN.com, Jumat (23/12).
Rikrik menyampaikan bahwa PPPK akan menjadi primadona baru dengan segala keistimewaannya.
BACA JUGA: Menjelang Pemberkasan NIP PPPK, Guru Lulus PG Tanpa Formasi jangan Sedih, Ada Solusinya
Dia mencontohkan, Kabupaten Garut telah menjalankan aturan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2022, yang mana sembilan guru PPPK telah lolos seleksi kepala sekolah.
Beberapa telah dilantik menjadi pimpinan satuan pendidikan termasuk Rikrik.
BACA JUGA: Seluruh Honorer K2 Daerah Ini Gagal Mendaftar PPPK Tenaga Teknis, Revisi UU ASN Mencuat
"Itu merupakan salah satu bentuk keistimewaan PPPK, karena kariernya lebih mudah melompat asal punya kompetensi," ujar eks honorer K2 ini
Tidak hanya itu terhitung Januari 2023, PPPK Kabupaten Garut akan mendapatkan kenaikan gaji berkala sesuai dengan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Pasal 3.
Oleh sebab itu, sudah selayaknya PPPK menunjukan profesionalismenya sebagai aparatur sipil negara (ASN). Lalu, tetap memberikan dedikasi, loyalitas dan pengabdiannya untuk mencerdaskan generasi ke depan.
"Hal itu saya sampaikan juga saat pengukuhan pengurus PGPPPK Kabupaten Garut sekaligus seminar pendidikan pada 20 Desember," ucapnya.
Rikrik optimistis ketika regulasi PPPK sudah lengkap, tidak ada lagi yang berpikir menjadi PNS. Sebab, PNS nantinya akan menjadi jabatan eksklusif, sehingga jumlahnya akan terus berkurang.
"Pemerintah sudah berkali-kali menyampaikan, persentase PNS dan PPPK sekitar 30-20 persen berbanding 70-80 persen. Artinya, pemerintah pusat lebih nyaman merekrut PPPK daripada PNS," tuturnya
Kalau sekarang belum terasa enaknya, tambah Rikrik, itu karena PPPK masih barang baru. Jika semua sudah memahami manajemen PPPK, tidak akan ada lagi pemda yang menolak mengusulkan formasi (PPPK). (esy/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Mesyia Muhammad