jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya sudah menangkap lima orang anggota kelompok Khilafatul Muslimin.
Kelimanya ialah Abdul Qadir Hasan Baraja, AA, IN, F, dan SW.
BACA JUGA: Polisi: Khilafatul Muslimin Sudah Membuat NIW yang Digunakan untuk Menggantikan E-KTP
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan penangkapan ini sebagai bukti ketegasan mereka terhadap organisasi masyarakat (ormas) yang melanggar hukum.
Dia pun menegaskan tidak segan menangkap para anggota ormas yang sudah jelas melawan hukum.
BACA JUGA: 4 Orang Penting di Khilafatul Muslimin Ditangkap Polisi, Ini Peran Mereka
"Apa pun namanya, semua ormas yang melakukan pelanggaran hukum, Polda Metro Jaya konsisten untuk melakukan penegakan hukum," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/6).
Kelima orang itu ditangkap di sejumlah lokasi yang berbeda.
BACA JUGA: Uang Rp 2 Miliar di Markas Khilafatul Muslimin Dana Apa?
Mereka ditangkap di Bandar Lampung, Bekasi, dan Medan.
Kini, Abdul Qadir dan kawan-kawan sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 59 Ayat 4 dan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang ormas dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 13 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kelima orang itu, terancam penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Sudah Tetapkan 5 Tersangka dari Kasus Khilafatul Muslimin, Pakai Pasal Apa?
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama