jpnn.com, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa memastikan dirinya akan memberikan sanksi tegas terhadap anggotanya yang melakukan perusakan di Mapolsek Ciracas.
Andika menegaskan sudah memerintahkan jajarannya untuk memproses secara pidana dan pemecatan kepada prajurit TNI AD yang terlibat.
"Sejauh ini yang sudah diperiksa di Polisi Militer Kodam Jaya ada 12 orang dan orang ini adalah prajurit TNI AD. Tetapi ada 19 orang lagi yang sudah ada indikasi dan saat ini sedang dalam proses pemanggilan. Jadi total berarti nanti ada 31 (orang)," kata Andika dalam konferensi pers di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Minggu (30/8).
Andika menambahkan, pemeriksaan tengah berlangsung dan akan terus berkembang. Dia juga memastikan tengah menyusun kebutuhan administrasi agar 31 anggota TNI AD itu tidak bisa lagi berkomunikasi dengan orang di luar.
"Berdasarkan penelusuran, tidak akan berhenti di sini karena begitu banyak sebetulnya yang ada pada saat malam kejadian. Jadi kami yakin 31 (orang) ini adalah bagian dari pengembangan pertama. Kami akan terus dan kami tidak akan menyerah," jelas dia.
Sejauh ini, menurut Andika, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh jajarannya, semua prajurit yang terlibat langsung sudah memenuhi pasal di Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas milliter.
BACA JUGA: Oknum TNI Serang Polsek Ciracas dan Pasar Rebo, Panglima TNI Bilang Begini
BACA JUGA: Info Terkini dari Polisi Soal Kasus Pencemaran Nama Baik Ahok
"Jadi selain pasal-pasal pidana yang dilanggar oleh masing-masing, dan ini akan berbeda satu dengan lainnya, maka kami juga akan memberikan hukuman tambahan kepada semuanya yaitu pemecatan," kata Andika. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA JUGA: Ayu Menjerit Minta Tolong, Selamat Datang Hendak Membantu, Malah Berakhir Tragis
BACA JUGA: Bacok Pengendara Motor dan Polisi Pakai Celurit, Begal Sadis Ini Langsung Ditembak Mati
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga