jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian memerintahkan kepada jajarannya untuk menindak tegas organisasi masyarakat yang melakukan sweeping atribut natal.
Penegasan ini menyikapi adanya aksi sweeping ormas di pusat perbelanjaan di Surabaya, Yogyakarta, dan Bekasi.
BACA JUGA: Pesawat TNI Jatuh Lagi, Ini Pesan Presiden Jokowi
"Menghadapi persoalan ini saya sudah perintahkan pada jajaran saya, kalau ada sweeping dengan cara anarki, tangkap dan proses. Karena itu pelanggaran hukum," kata Tito di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (19/12).
Tito mengakui bahwa ada beberapa institusi yang menerbitkan surat edaran agar pengusaha tidak memaksakan karyawan muslim untuk menggunakan atribut natal. Hal ini merujuk pada Fatwa MUI.
BACA JUGA: Jakarta, Satu-satunya Kota Besar di Dunia yang Belum Punya MRT
"Berawal dari Fatwa MUI tidak boleh pakai atribut natal, kemudian ada bahasa-bahasa yang sensitif. Ini kemudian dijadikan dasar beberapa ormas untuk sweeping atau sosialisasi ke mal atau pertokoan," jelas Tito.
Tito menegaskan, sweeping merupakan tindakan melawan hukum. Dia mengimbau, agar ormas mengedepankan musyawarah dalam mensosialisasikan Fatwa MUI tersebut.
"Silakan sosialisasi. Tapi gunakan cara yang baik tidak membuat orang takut. Bisa mungkin dengan undangan. Kan ada MUI cabang-cabang," imbuhnya.
Di sisi lain, Tito juga menekankan agar para pengusaha tidak memaksakan karyawannya yang berbeda keyakinan menggunakan atribut Natal. Dia juga akan memproses pengusaha yang berlaku demikian.
"Tidak boleh kalau ada pemilik toko dia memaksa karyawan harus menggunakan atribut Natal, topi sinterklas, dan dipaksa. Kalau tidak dipakai akan dipecat itu, tidak boleh," tandas Tito. (Mg4/jpnn)
BACA JUGA: Aksi FPI Datangi Sejumlah Mal Dinilai Bentuk Nyata Intimidasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lah, Kok Pemerintah Tak Punya Data Valid TKA Ilegal asal Tiongkok?
Redaktur : Tim Redaksi