jpnn.com, JAKARTA - Wali Kota Bogor Bima Arya telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus menghalangi penanganan wabah penyakit terkait hasil swab test Habib Rizieq Shihab di RS Ummi Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Selama pemeriksaan yang berjalan sekitar tiga jam itu, Bima menerangkan kronologi dugaan pidana tersebut sebelum akhirnya mereka memutuskan membuat laporan di Polresta Bogor.
BACA JUGA: 3 Hari Lagi Bareskrim Garap Habib Rizieq dalam Kasus Swab RS Ummi
“Mungkin tiga jam (14.00-17.00) saya diperiksa sebagai kelanjutan dari apa yang sudah saya sampaikan di Bogor. Jadi saya diminta untuk melengkapi keterangan terkait dengan fakta-fakta baru yang didapatkan oleh penyidik,” ujar Bima di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/1).
Bima menuturkan, pemeriksaanya berkaitan dengan kronologi perawatan Habib Rizieq dari mulai dirawat hingga keluar dari RS Ummi Bogor.
BACA JUGA: 9 Oknum Polisi Dipecat Hari Ini, Kapolres: Sudah Melewati Proses Pemeriksaan dan Pengampunan Dosa
“Seluruhnya ditanyakan lagi dari pertama kali saya mendengar informasi Habib Rizieq dibawa ke Bogor sampai dengan Habib Rizieq meninggalkan Rumah Sakit Ummi itu digali lagi dan didalami lagi. Ada belasan pertanyaan tadi,” imbuh Bima.
Tak hanya itu, Bima yang juga sebagai ketua Satgas Covid-19 Bogor ditanyakan seputar pernyataan bohong dari pihak RS Ummi Bogor.
BACA JUGA: Bos Travel Penipu Calon Jemaah Haji Ditangkap Saat Bersama Istri Muda di Hotel
Khususnya status medis Habib Rizieq yang ternyata sempat terkonfirmasi positif Covid-19.
“Kami Satgas ke sana untuk meminta pihak rumah sakit bekerja sama dan berkoordinasi terkait dengan status Habib Rizieq. Disampaikan waktu itu ada hal-hal yang disampaikan oleh pihak rumah sakit yang ternyata setelah didalami informasi tersebut tidak benar,” beber Bima Arya.
Pihak rumah sakit menyatakan Habib Rizieq negatif Covid-19, padahal nyatanya pada 25 November itu hasil swab test positif Covid-19. Pihak rumah sakit juga enggan menyerahkan bukti hasil swab test Habib Rizieq.
Bahkan, hingga dua pekan lebih baru diketahui bahwa Habib Rizieq sempat positif Covid-19.
"Satgas baru menerima laporan terkait dengan kondisi Habib Rizieq positif itu per 16 Desember dan itu pun sudah lama. Sedangkan Habib Rizieq itu di RS Ummi itu tanggal 25 November. Harusnya real time atau langsung,” tegas Bima.
Bareskrim telah menetapkan Habib Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas, dan Dirut Rumah Sakit Ummi Bogor Andi Tatat sebagai tersangka dugaan menghalangi penanganan wabah penyakit karena menutupi hasil swab test.
Dalam kasus itu, mereka dikenakan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dengan ancaman 6 bulan sampai 1 tahun penjara.
BACA JUGA: Booking 3 Jam Begituan, Belum Waktunya Sudah Diminta Selesai, Agus Marah, Yuliana Dihabisi
Ketiganya juga dijerat Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman 10 tahun penjara karena dugaan menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran kemudian Pasal 216 KUHP karena dugaan dengan sengaja tak mengikuti perintah yang dilakukan menurut undang-undang, dengan ancaman 4 bulan penjara. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan