Pernyataan Terbaru Deputi SDM soal Penghapusan Honorer, Kabar Gembira untuk PPPK

Minggu, 06 Agustus 2023 – 12:29 WIB
Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni menjelaskan masalah penghapusan honorer terkait RUU ASN. Ilustrasi Foto: Humas KemenPAN-RB

jpnn.com - PADANG – Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menyampaikan pernyataan terbaru soal kebijakan penghapusan honorer per 28 November 2023.

Dia menjelaskan, penghapusan pegawai non-ASN merupakan salah satu klaster dalam pembahasan RUU Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tathun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

BACA JUGA: Percuma Formasi PPPK 2023 Banyak Jika Seleksi Rumit, Honorer K2 Cukup Tes Observasi 

Alex mengatakan, RUU ASN yang sedang dibahas sekaligus menjadi solusi atas permasalahan tenaga non-ASN yang saat ini jumlahnya membengkak hingga 2,3 juta orang, dari proyeksi sebelumnya yang hanya tinggal sekitar 400 ribu orang.

Pembengkakan jumlah tenaga non-ASN atau honorer tersebut terutama di pemerintah daerah.

BACA JUGA: 3 Alasan Utama Peserta Seleksi PPPK Mengundurkan Diri, Panselnas Mengantisipasi

Data resmi KemenPAN-RB menyebutkan, total jumlah honorer di Indonesia sebanyak 2.355.092.

Jumlah tersebut terdiri dari 325.517 honorer yang tersebar di 66 instansi pusat dan 2.029.575 honorer yang bekerja di 529 instansi daerah.

BACA JUGA: Bolehkah Honorer Telanjur Kena PHK Ikut Daftar PPPK 2023? Roni Tegas

Alex Denni kembali menyebutkan mengenai 3 prinsip penyelesaian masalah 2,3 juta honorer, yakni:

Pertama, tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap honorer.

Kedua, pendapatan honorer tidak akan lebih rendah dari yang diterima selama ini.

Ketiga, tidak boleh ada pembengkakan anggaran sebagai akibat penghapusan honorer.

“Prinsipnya kita amankan 2,3 juta tenaga non-ASN agar tak ada pemberhentian massal, juga tidak boleh ada pengurangan pendapatan dari yang diterima saat ini. Sekaligus kami memastikan tidak boleh ada pembengkakan anggaran,” ujar Alex Deni dalam Uji Publik RUU ASN di Universitas Negeri Padang (UNP), Jumat (4/8).
Kabar Gembira untuk PPPK

Lebih lanjut Alex Denni mengatakan, RUU ASN menjadi jawaban atas dinamika perubahan global yang mempengaruhi manajemen sumber daya manusia aparatur.

Secara garis besar, lanjutnya, terdapat 7 klaster pembahasan dalam RUU ASN, yakni;

1. Penguatan sistem merit

2. Penetapan kebutuhan ASN

3. Kesejahteraan ASN

4. Penyesuaian ASN sebagai dampak perampingan organisasi

5. Penataan tenaga honorer

6. Digitalisasi manajemen ASN

7. ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

“Di revisi UU ASN nanti, salah satu yang diperkuat adalah bagaimana ASN bisa semakin kompetitif, lincah, dan dinamis untuk menjawab tantangan zaman. Misalnya, untuk PPPK bisa diperluas cakupannya dengan skema kerja yang lebih adil,” kata Alex, dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB.

Selain penanganan tenaga non-ASN, RUU ASN juga untuk menyelesaikan isu terkait kesejahteraan PPPK. Sebelumnya PPPK tidak memperoleh jaminan pensiun.

Dalam RUU ASN, Kesejahteraan PNS dan PPPK digabung dalam konsep penghargaan dan pengakuan ASN yang merupakan bagian dari manajemen ASN secara keseluruhan.

PPPK diberikan jaminan pensiun dan jaminan hari tua dengan skema defined contribution.

“Perbaikan rancangan penghargaan dan pengakuan dilakukan secara menyeluruh dan dipersiapkan amanatnya untuk dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran agar sistemnya semakin adil dan kompetitif,” jelas Alex.

Uji Publik RUU ASN di Universitas Negeri Padang (UNP) dihadiri para akademisi di sejumlah perguruan tinggi di Padang hingga perwakilan pemda di provinsi Sumatra Barat.

Dekan Fakultas Ilmu Sosial UNP Afriva Khaidir menilai revisi UU ASN merupakan sesuatu yang sangat lazim karena perubahan global sosial dan politik yang demikian cepat.

“PPPK sangat terlindungi dengan undang-undang ini, itu harus diakui. Teorinya menjustifikasi perubahan ini, apalagi ada desakan situasional yang menuntut perubahan,” ujar Afriva. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler