Tunjangan Guru PPPK & PNS Diukur Berdasarkan Ini, Berlaku Januari, Jangan Diabaikan 

Senin, 08 Januari 2024 – 15:46 WIB
Tunjangan Guru PPPK & PNS diukur berdasarkan aplikasi yang dibuat Kemendikbudristek dan BKN, berlaku Januari. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan ASN PPPK maupun PNS untuk melaporkan kinerjanya lewat fitur yang sudah disiapkan.

Pengelolaan kinerja ini akan menjadi dasar perhitungan tunjangan ASN, baik guru PPPK maupun PNS serta kepala sekolah.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Penjelasan soal Tunjangan PPPK hingga PNS, Ada Banyak Masalah, Bu Heti Berteriak Lantang

Pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah (kepsek) ini melalui fitur yang sudah diintegrasikan di dalam Platform Merdeka Mengajar (PMM) dan e-Kinerja BKN. 

“Kami ingatkan lagi kepada ASN guru dan kepsek untuk menggunakan fitur pengelolaan kinerja mulai Januari ini. Dari fitur ini akan berpengaruh pada jenjang karier serta tunjangan bagi guru maupun kepsek," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Kemendikbudristek Nunuk Suryani kepada JPNN.com, baru-baru ini.

BACA JUGA: Kombes Rishian Diduga Tersandung Kasus Pemotongan Tunjangan Dana Pengamanan Pemilu

Dia menjelaskan kebijakan pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah (kepsek) ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 17 tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru. 

Dengan menggunakan fitur ini memudahkan guru PNS dan PPPK, demikian juga kepsek dalam pengelolaan kinerja.

BACA JUGA: Pak Irwan Berdialog dengan Ratusan PPPK, Bicara soal Gaji, Tunjangan & Insentif

Dirjen Nunuk menyampaikan bahwa guru dapat mengumpulkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di PMM sejak 1 Januari 2024. 

Kemudian, kepala sekolah dapat membuat SKP di PMM mulai 15 Januari 2024.

Dia mengimbau guru dan kepala sekolah untuk  memahami alur dan penggunaan fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di: link.tree/pengelolaankinerjapmm. 

“Segera mengakses Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar," ucapnya.

Lebih lanjut, Dirjen Nunuk menjelaskan untuk pemberian tunjangan guru PPPK dan PNS, dasar penilaiannya ada pada pengelolaan kinerja tersebut.

Begitu juga penilaian untuk jenjang karier, walaupun nantinya akan diatur lebih detail di Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN.

"Sesuai kesepakatan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), penghargaan untuk guru dan kepsek baik PNS maupun PPPK tolok ukurnya di pengelolaan kinerja," ucapnya.

Senada itu, Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen menyampaikan fitur pengelolaan kinerja guru dan kepsek ini sangat penting bagi  PNS maupun PPPK.

Suherman menjelaskan dari fitur ini akan bisa diukur kinerja ASN. Dari sini juga menjadi tolok ukur penilaian kinerja.

"Setiap kinerja akan ada reward-nya, seperti tunjangan kinerja maupun tunjangan lainnya. Dengan fitur ini akan lebih fair penilaiannya," terangnya.

Sebagai informasi, dalam mendukung penerapan pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah melalui PMM, Kemendikbudristek Sudah menerbitkan regulasi teknis berupa Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.

Dirjen Nunuk menjelaskan melalui kebijakan ini, pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah menjadi lebih baik. Pertama, praktis karena dokumen yang diisi dan disiapkan menjadi lebih sedikit sehingga beban administrasi berkurang. 

Kedua, relevan karena praktik kinerja mengacu pada delapan indikator Rapor Pendidikan yang direkomendasikan sehingga pengelolaan kinerja sesuai dengan kebutuhan peningkatan pembelajaran di satuan pendidikan. 

Ketiga, berdampak nyata karena penilaian akan lebih berdampak pada kualitas pembelajaran berdasarkan observasi kelas. Selain itu, guru dan kepala sekolah juga akan mendapatkan apresiasi yang sesuai dengan kinerjanya.

“Guru dan kepala sekolah makin mudah melakukan tiga tahap pengelolaan kinerja di Platform Merdeka Belajar yang terintegrasi dengan e-Kinerja,” imbuh Nunuk Suryani. 

Pada tahap perencanaan, guru hanya perlu fokus meningkatkan kinerja pada salah satu indikator rekomendasi berdasarkan capaian rapor pendidikan yang telah terintegrasi di PMM. Di tahap pelaksanaan, kepala sekolah akan melakukan observasi kelas dan melakukan penilaian berdasarkan rubrik yang telah disediakan di PMM. Pada tahap penilaian, kepala sekolah dapat melihat rangkuman pencapaian guru untuk predikat kinerja yang terintegrasi dengan sistem e-Kinerja BKN. 

Pelaksana tugas (Plt.) Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, mengatakan interoperabilitas data di antara Platform Merdeka Mengajar dan e-Kinerja BKN juga diintegrasikan dengan baik supaya kedua sistem bersinergi. Jadi, ketika guru dan kepala sekolah menggunakannya maka para pengguna dapat merasakan kemudahan dari aplikasi tersebut.

Haryomo  mengajak semua pemangku kepentingan terkait mulai dari tim BKN pusat, regional, Dinas Pendidikan, dan pemerintah daerah turut mendukung dan menyukseskan pemanfataan dari fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di PMM. (esy/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PPPK   PNS   Tunjangan   Kemendikbudristek    BKN   ASN  

Terpopuler