Pernyataan Terbaru Fauzi Bahar kepada Menag Yaqut, Tetap Haram Datang ke Sumbar

Kamis, 03 Maret 2022 – 21:32 WIB
Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar Dt Nan Sati (ANTARA/Mario SN)

jpnn.com, PADANG - Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) menyatakan tak menolak bantuan dari Kementerian Agama untuk korban gempa Pasaman Barat.

Ketua LKAAM Fauzi Bahar mengatakan lembaganya tidak berhak menolak bantuan sebesar Rp 2,35 miliar tersebut.

BACA JUGA: Fauzi Bahar kepada Menag Yaqut: Jangan Coba-Coba Injak Tanah Minangkabau

Namun, dia menegaskan bantuan tersebut tidak akan bisa mengobati rasa sakit hati masyarakat Minang terhadap analogi dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Analogi dimaksud, yakni soal kebisingan suara azan dari pengeras suara masjid yang disamakan dengan gonggongan anjing.

BACA JUGA: Setelah Sang Istri, Briptu MS pun Jadi Tersangka, Kasusnya Bikin Malu Polri

Oleh karena itu, Fauzi Bahar menyatakan LKAAM dan Ninik Mamak di Sumatera Barat (Sumbar) tetap menolak dan mengharamkan Menag Yaqut datang ke Ranah Minang.

"Obatnya cuma dua saja, beliau minta maaf pada masyarakat Islam dan bertobat," kata Fauzi Bahar kepada sumbar.jpnn,com pada Kamis (3/3).

BACA JUGA: Kasus Dugaan Perbudakan Seksual oleh AKBP M Terungkap dari Curhat

Mantan Wali Kota Padang itu menegaskan dia tak akan menarik ucapannya terkait larangan Gus Yaqut datang ke Sumbar.

"Saya tidak akan menarik ucapan saya sebelum dia meminta maaf dan bertobat," tegasnya.

Dia juga tidak ingin ada pihak yang mengaitkan pernyataannya dengan bantuan Kemenag untuk korban gempa Pasaman Barat.

Sebab, kata Fauzi, ada pihak yang mengatainya sebagai munafik saat Kemenag memberikan bantuan tersebut.

"Ada yang menyebut bantuan diterima, tetapi (Menag Yaqut) ditolak juga. Lebih dahulu pernyataan saya daripada bantuan itu," tegasnya.

"Silakan tanya secara acak pada masyarakat lain, apakah bantuan itu membuat selesai pernyataan dia itu?" ucap Fauzi Bahar. (mar9/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler