JPNN.com

Pernyataan Terbaru Jenderal Andika Kasus 3 Oknum TNI Buang Mayat Korban Tabrakan di Nagreg

Selasa, 28 Desember 2021 – 16:10 WIB
Pernyataan Terbaru Jenderal Andika Kasus 3 Oknum TNI Buang Mayat Korban Tabrakan di Nagreg - JPNN.com
Jenderal Andika Perkasa menyampaikan pernyataan tegas soal kasus 3 oknum TNI membuat mayat korban tabrakan di Nagreg. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menginginkan adanya peradilan terbuka terhadap kasus tabrakan maut di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Tiga prajurit TNI diketahui menjadi tersangka dalam tabrakan tersebut, yaitu Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, Kopral Dua Ad.

BACA JUGA: Jenderal Andika Sampaikan Kabar Terbaru Soal Jabatan Pangkostrad

"Kami pasti buka, tidak ada yang kami tutup-tutupi," kata Jenderal Andika di kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Selasa (28/12).

Jenderal Andika pun mengajak para wartawan meliput persidangan, jika kasus tabrakan maut di Nagreg sudah dibawa ke pengadilan.

BACA JUGA: Jenderal Andika Perkasa: Sudahlah, Itu Tidak Bisa Ditoleransi

"Kami tidak ada peradilan yang kemudian tertutup, jadi kalau ada rekan-rekan media yang mau mengawal pun kami persilakan," beber mantan Pangkostrad itu.

Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ad menjadi tersangka dalam kasus tabrakan di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung.

BACA JUGA: Indonesia vs Thailand: Shin Tae Yong Beberkan Trik Menjinakkan Gajah Perang

Ketiganya diduga melanggar beberapa peraturan dari peristiwa tabrakan itu, seperti Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

Selanjutnya, ada juga Pasal 181 KUHP tentang penghilangan mayat, Pasal 338 tentang pembunuhan hingga Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

Peristiwa tabrakan sendiri melibatkan sebuah mobil dan motor.

Di mobil ada tiga oknum TNI, sementara sejoli Handi Saputra (16 tahun) dan Salsabila (14) berada di atas motor.

Setelah tabrakan, pengendara mobil membuang Handi dan Salsabila di Sungai Serayu yang masuk Kabupaten Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah.

Hasil autopsi menyatakan bahwa Handi masih hidup saat dibuang ke sungai.

Hal ini diketahui dari kondisi paru-paru korban yang penuh air dan pasir.

Salsa dipastikan sudah tewas sesaat setelah kecelakaan.

Kesimpulan itu dibuktikan dengan luka parah di bagian kepala korban serta patah tulang tengkorak bawah. (ast/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Soetomo
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler