Jenderal Andika Perkasa: Sudahlah, Itu Tidak Bisa Ditoleransi

Selasa, 28 Desember 2021 – 15:11 WIB
Jenderal Andika Perkasa. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebut penyidik militer tidak akan mengubah tuntutan kepada Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopda Ad yang menjadi tersangka kasus tabrakan di Jalan Raya Nagreg, Bandung, Jawa Barat.

"Tuntutan sudah kami pastikan, karena saya terus kumpulkan tim penyidik maupun oditur," kata Andika di kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Selasa (28/12).

BACA JUGA: Terungkap, 3 Oknum TNI Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Punya Peran Berbeda

Menurut mantan KSAD itu, ketiga prajurit TNI dituntut Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.

"Kami lakukan penuntutan maksimal seumur hidup, walaupun sebetulnya Pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati, tetapi kami ingin sampai dengan seumur hidup," beber Jenderal Andika Perkasa.

BACA JUGA: Emak-Emak Tertangkap Basah Lagi Sama Berondong

Mantan Pangkostrad itu tidak pengin memerinci motif dari ketiga prajurit TNI, sehingga bisa disangkakan melanggar pasal pembunuhan berencana.

"Sudahlah, itu tidak bisa ditoleransi," ungkap Andika.

BACA JUGA: Nur Memergoki Perbuatan Subaidah, Perempuan yang Tinggal di Surabaya Itu Tertunduk, Menyesal

Sebelumnya, tiga anggota TNI ditetapkan tersangka menyusul kasus tabrak lari di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, Kopral Dua Ad.

Ketiganya diduga melanggar beberapa peraturan dari peristiwa tabrakan itu, seperti Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

Selanjutnya, ada juga Pasal 181 KUHP tentang Penghilangan Mayat, Pasal 338 tentang Pembunuhan hingga Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.

Peristiwa tabrakan sendiri melibatkan sebuah mobil dan motor. Di mobil ada tiga oknum TNI, sementara sejoli Handi Saputra (16 tahun) dan Salsabila (14) berada di atas motor.

Setelah tabrakan, pengendara mobil membuang Handi dan Salsabila di Sungai Serayu yang masuk Kabupaten Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah.

Hasil autopsi menyatakan bahwa Handi masih hidup saat dibuang ke sungai. Hal ini diketahui dari kondisi paru-paru korban yang penuh air dan pasir.

Sementara, Salsabila dipastikan sudah tewas sesaat setelah kecelakaan. Kesimpulan itu dibuktikan dengan luka parah di bagian kepala serta patah tulang tengkorak bawah korban. (ast/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler