jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku belum menerima rekomendasi dari menteri terkait permohonan amnesti Baiq Nuril Maknun. Baiq adalah mantan guru honorer di sebuah SMAN di Mataram, NTB yang dijatuhi enam bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Belum sampai meja saya," kata Jokowi usai menghadiri acara di JCC Senayan, Jakarta pada Jumat (12/7).
BACA JUGA: Baiq Nuril: Nadanya Pak Joko Sudah Beda, Saya Curiga
BACA JUGA: MA Tolak Upaya Baiq Nuril Ajukan PK, Ini Pertimbangannya
Baiq tak hanya mengajukan amnesti. Warga Lombok Barat itu juga menemui Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly serta DPR demi perjuangannya lolos dari pemenjaraan.
BACA JUGA: Kemenhub Diminta Segera Kembangkan Bandara Komodo Labuan Bajo
Jokowi menambahkan, dirinya akan segera memutuskan permohonan Baiq untuk memperoleh amnesti. Namun, Presiden Ketujuh RI itu masih menunggu pertimbangan dan masukan dari para pembantunya.
BACA JUGA: Rencana Menteri Yasonna soal Amnesti buat Baiq Nuril
BACA JUGA: Harapan Mbak Rieke kepada Kejagung Terkait Perkara Baiq Nuril
"Kalau nanti sudah masuk meja saya, ada rekomendasi-rekomendasi dari kementerian-kementerian terkait, saya putuskan. Secepatnya. Akan saya selesaikan secepatnya," tambah suami Iriana itu.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahkamah Agung Bebaskan Terdakwa BLBI, ICW Desak KY Bertindak
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam