Pernyataan Terbaru Kapuspen Kemendagri soal Rekening Kasino Kepala Daerah

Rabu, 18 Desember 2019 – 06:01 WIB
Kapuspen Kemendagri Bahtiar. Foto: Humas Kemendagri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri mengapresiasi Kinerja Positif Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) atas berbagai capaiannya yang dipaparkan dalam refleksi akhir tahun 2019.

“Kami apresiasi PPATK dan capaiannya sepanjang tahun 2019, termasuk dalam hal menerima Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM), karena bagaimanapun kami juga mendukung upaya pemberantasan pencucian uang,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar di Jakarta, Selasa (17/12).

BACA JUGA: Identitas Pemilik Rekening Kasino di Luar Negeri Telah Dikantongi KPK

Terkait dengan dugaan rekening kasino Kepala Daerah di luar negeri yang diungkap PPATK ke publik, kata Bahtiar, hal itu merupakan ranah kewenangan tanggung PPATK dan Aparat Penegak Hukum sepenuhnya.

Informasi hasil analisis dari PPATK merupakan informasi yang bersifat rahasia menurut Pasal 10A dan 17A Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Hanya aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk menerima informasi hasil analisis detail dari PPATK.

BACA JUGA: Komisi III DPR akan Dalami Temuan PPATK Soal Rekening Kasino

Sesuai UU tersebut, maka PPATK merupakan lembaga negara yang sah dan memiliki otoritas serta kemampuan melakukan penelusuran terhadap transaksi-transaksi keuangan yang mencurigakan baik di dalam negeri maupun diluar negeri.

PPATK sudah sangat berpengalaman menangani kasus-kasus transaksi keuangan mencurigakan.

BACA JUGA: Anak Buah Anies Sebut Jalanan Jakarta Tergenang karena Antrean Air

“Pesan moralnya dari informasi tersebut adalah kita harus pandang sebagai pesan moral kepada seluruh penyelenggara negara baik pusat maupun daerah agar bekerja dengan penuh integritas dan bertransaksi keuangan sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan,” ujar Bahtiar.

“Kemendagri menghormati dan apresiasi kinerja positif PPATK, dan kami semua juga menghormati azas praduga tak bersalah,” pungkas Bahtiar. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler