Komisi III DPR akan Dalami Temuan PPATK Soal Rekening Kasino

Selasa, 17 Desember 2019 – 18:33 WIB
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai tidak ada yang salah dengan langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap ke publik ihwal dugaan rekening milik oknum kepala daerah di kasino luar negeri. 

Apalagi kasus itu menyita perhatian publik karena menyangkut kepala daerah.

BACA JUGA: Identitas Pemilik Rekening Kasino di Luar Negeri Telah Dikantongi KPK

“Dalam konteks tidak menyebut nama, tempat, detail transaksi, memang PPATK tidak ada masalah untuk men-disclose (mengungkap) itu di hadapan publik,” kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/12).

Wakil Ketua MPR itu mengatakan bahwa yang tidak boleh adalah mengungkap secara detail nama-nama para pihaknya, bentuk transaksinya, maupun waktunya.

BACA JUGA: Ada Kepala Daerah Simpan Rp 50 Miliar di Rekening Kasino Luar Negeri

“Itu tidak boleh,” tegasnya.

Sekretaris jenderal Partai Persatuan Pembangunan (Sekjen PPP) itu mengatakan soal apakah dalam  hal transaksi mencurigakan itu ada indikasi tindak pidana atau tidak, maka informasi tersebut hanya diberikan kepada penegak hukum. 

BACA JUGA: Ini Kronologi Baku Tembak Satgas Tinombala dan Mujahidin Indonesia Timur

“Penegak hukum yang mana, tergantung. Kalau korupsi dan pencucian uang bisa ke KPK, Polri, Kejaksaan. Kalau itu misalnya di luar korupsi, ya utamanya kepada Polri dong,” ungkap Arsul. 

Menurut Arsul, bisa saja itu bukan dari korupsi. Misalnya, kata dia, bisa saja karena dari hasil  pembalakan liar atau transaksi-transaksi yang tidak sah  lainnya.

Yang pasti, Arsul menyatakan bahwa karena sudah dilempar secara global oleh PPATK, maka Komisi III DPR akan mendalaminya.

“Dari jumlah itu yang didalami misalnya berapa yang terindikasi tindak pidana. Kemudian, tindak pidana apa saja indikasinya, dan berapa dari sekian itu yang sudah diserahkan dan dikomunikasikan kepada aparat penegak hukum untuk diselidiki lebih lanjut,” paparnya.

Sejauh ini, kata Arsul, komisi yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan itu belum mendapatkan salinan apa pun terkait persoalan ini dari PPATK.

“Ya belumlah, apalagi PPATK  menyampaikan itu dalam konteks catatan refleksi akhir tahun mereka. Jadi sangat umum sekali, dan nanti akan kami tanyakan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan PPATK menemukan sejumlah oknum kepala daerah diduga mencuci uang pada kasino di luar negeri. 

Ketua PPATK Ki Agus Badaruddin, dalam refleksi akhir tahun di kantornya, Jumat (13/12) mengatakan pihaknya menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga menempatkan dana yang signifikan dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler