Pernyataan Terbaru Kombes Guruh soal Kasus Anak Ahok Vs Ayu Thalia

Jumat, 12 November 2021 – 02:50 WIB
Ahok bersama anaknya, Nicholas Sean Purnama. Foto: Instagram/Nachoseann

jpnn.com, JAKARTA UTARA - Polisi dalam waktu dekat melakukan gelar perkara kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Nicholas Sean Purnama, anak Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap Ayu Thalia.

Gelar perkara kasus anak Ahok itu dilakukan guna menentukan siapa tersangkanya.

BACA JUGA: Kasus Anak Ahok Vs Ayu Thalia, Ada Info Penting dari Kombes Guruh

Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan, penyidik saat ini tengah mendalami semua keterangan saksi yang ada.

"Ini masih kami kumpulkan semua keterangan-keterangan saksi. Termasuk keterangan ahli, CCTV," kata Kombes Guruh saat dihubungi JPNN.com, Kamis (11/11).

BACA JUGA: Wanita Ini Ungkap Kedekatan Joddy dengan Vanessa Angel, Ternyata

Namun, pria kelahiran 21 April 1973 itu belum memberitahukan kapan gelar perkara itu dilakukan.

Kombes Guruh hanya memastikan semua saksi yang diperlukan telah diperiksa penyidik.

BACA JUGA: Insiden Pembukaan Kargo Ducati, Irjen Iqbal Bereaksi Begini

"Pemeriksaan saksi) sudah dong. Setelah beberapa hari dilakukan pelaporan itu," tandas Kombes Guruh Arif Darmawan.

Nicholas Sean Purnama melaporkan Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baiknya. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler