Anak Kiai Buronan Pencabulan di Jombang Belum Tertangkap, Brigjen Andi Bilang Begini

Rabu, 06 Juli 2022 – 21:56 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengaku memantau kasus pencabulan yang dilakukan anak kiai di Jombang. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengaku turut memantau perkembangan kasus pencabulan yang dilakukan MSAT (41) terhadap santriwati.

Menurut Andi, kasus pencabulan yang dilakukan anak kiai di Jombang, Jawa Timur masih ditangani kepolisian daerah.

BACA JUGA: Anak Kiai Buronan Pencabulan di Jombang Gagal Ditangkap, IPW Berkomentar Begini

Dia menyebut tidak ada atensi khusus dari Bareskrim perihal kasus itu.

"Iya hanya memonitor. Sepenuhnya masih kewenangan Polda Jatim, tersangka juga masih berada di yurisdiksi Polda Jatim," kata Andi saat dikonfirmasi, Rabu (6/7).
Perwira tinggi Polri itu juga memastikan penanganan kasus tersebut tidak ada kendala.

BACA JUGA: Kasus Anak Kiai di Jombang, Polda Jatim akan Melakukan Upaya Paksa 

"Sejauh ini penanganan kasus oleh Polda Jatim lancar tidak ada kendala. Hanya proses tahap dua saja yang belum selesai," turur Andi Rian.

Tim Polres Jombang dan Polda Jawa Timur (Jatim) gagal menangkap buronan kasus pencabulan santriwati berinisial MSAT.

BACA JUGA: Waduh, Anak Kiai di Jombang Gugat Kapolda Jatim Rp 100 Juta

MSAT merupakan anak kiai salah satu pesantren di Kecamatan Ploso, Jombang, yang menjadi tersangka kasus pencabulan.

Proses penangkapan terhadap buronan itu diwarnai dengan aksi kejar-kejaran menggunakan mobil.

MSAT yang diduga ada dalam sebuah mobil berhasil kabur.

Polisi hanya menangkap tiga orang dan satu pucuk senjata airsoft gun.

MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati di pesantren milik orang tuanya.

MSAT dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA yang merupakan seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.

Polres Jombang kemudian mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan pada 12 November 2019.

Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut pada Januari 2020.

Saat Polda Jatim menetapkan sebagai tersangka, MSA berusaha melawan dengan melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan itu ditolak.

MSAT kemudian kembali mengajukan gugatan ke PN Jombang. Lagi-lagi, gugatan itu ditolak.

Atas hal itu, Polda Jatim pun menetapkan MSAT sebagai DPO dan diminta menyerahkan diri. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Brigjen Andi Rian Tegaskan 3 Oknum Polisi tidak Terlibat Penganiayaan Muhammad Kece


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler