Pernyataan Terbaru Kuasa Hukum Edy Mulyadi: Misal Kelak Vonis Berkata Lain

Selasa, 01 Februari 2022 – 16:33 WIB
Edy Mulyadi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian.

Berstatus tersangka, Edy Mulyadi langsung ditahan sejak Senin (31/1) hingga 20 hari ke depan.

BACA JUGA: Terungkap Reaksi Edy Mulyadi Begitu Ditetapkan jadi Tersangka & Ditahan, Ternyata

Kuasa hukum Edy, Damai Hari Lubis menyayangkan langkah penyidik Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap kliennya.

Pasalnya, menurut dia, kasus yang dituduhkan terhadap Edy Mulyadi masih debatable.

BACA JUGA: BKN Ungkap Jumlah Calon PPPK Guru Tahap 1 Mengundurkan Diri, Lumayan Banyak

"Sebab objek perkaranya terkait ruang seni atau bahasa ungkapan atau satire, atau merupakan bahasa sindiran pada sebuah daerah sesuai adat dan budaya atau kebiasaan Betawi serta tidak diungkap dengan ungkapan kalimat kotor atau kasar," kata Damai dalam keterangannya, Selasa (1/2).

Damai berharap semua pihak menjunjung asas praduga tak bersalah.

Mestinya, lanjut Damai, demi kepastian hukum dan keadilan penyidik tidak terburu-buru melakukan penahanan terhadap Edy Mulyadi.

"Semisal kelak ternyata vonis hukum berkata lain. Namun, tehadap diri EM (Edy Mulyadi, red) sudah dilakukan penahahan," kata Damai.

Atas dasar itu, Damai mengatakan pihaknya bakal mengajukan penangguhan penahanan terhadap Edy Mulyadi.

"Kami tim advokasi selaku pengacara dan pembela akan mengajukan penangguhan penahanan sesuai persyaratan sistem hukum yang berlaku atau KUHAP," kata Damai Hari Lubis.

Sebelumnya, Bareskrim menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terkait pernyataannya yang menyebut lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.

Dalam kasus ini, Edy Mulyadi dijerat dengan pasal berlapis.

Edy itu dikenakan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler